<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "KEKUATAN HUKUM KUITANSI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI\r\nTANAH\r\n(Studi Putusan Nomor 7/Pdt.G/2020/Pengadilan Negeri Metro)"^^ . "Kuitansi adalah tanda bukti yang sah dalam melakukan pembayaran atau\r\npenerimaan uang. Sering sekali penjual maupun pembeli menggunakan kuitansi\r\nsebagai alat bukti bahwa transaksi pembayaran telah dilakukan tampa mereka\r\nmengetahui kuitansi yang mereka gunakan memiliki kekuatan hukum yang kuat\r\natau tidaknya. Transaksi pembayaran itu sendiri merupakan bagian dari jual beli,\r\njual beli yaitu perbuatan antara dua pihak, pihak yang satu sebagai penjual atau\r\nyang menjual dan pihak yang lain sebagai pembeli atau yang membeli, maka\r\nterjadilah suatu peristiwa hukum yaitu jual beli.\r\nSuatu peristiwa hukum yang menggunakan kuitansi sebagai alat bukti dalam\r\npersidangan maka harus dilakukan pembuktian di persidangan. Pembuktian\r\nmenurut hukum acara perdata yaitu mengajukan sepenuhnya alat bukti untuk\r\nmenyakinkan majelis hakim terkait dalil-dalil yang diajukan di persidangan.\r\nDalam persidangan perkara perdata terdapat minimum pembuktian, dimana tidak\r\nterdapat minimal alat bukti yang harus dibuktikan. Apabila terdapat 1 alat bukti\r\nsaja namun tidak dibantah maka pembuktian tersebut bersifat sempurna. Tetapi\r\napabila dibantah maka harus dibuktikan kebenarannya.\r\nPermasalahan dalam penelitian ini untuk mengetahui apakah kuitansi dalam\r\nperjanjian jual beli tanah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau tidak dan\r\nuntuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara No\r\n7/Pdt.G/PN Metro. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif, dengan\r\nfokus pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus\r\n(case approach). Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Metro, denganiii\r\nPutri Ayu Penita\r\nmempelajari data-data yang diperoleh dari hasil wawancara dan dari kajian\r\nkepustakaan, buku-buku, dokumen, serta peraturan perundang-undangan yang\r\nterkait dengan masalah yang akan dibahas. Selanjutnya yaitu mengklarifikasi\r\nsesuai dengan permasalahan yang diteliti, kemudian data tersebut disusundan\r\ndianalisis dengan metode deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam\r\npenelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Narasumber dalam penelitian\r\nini yaitu Hakim pada Pengadilan Negeri Metro.\r\nBerdasarkan hasil analisis fakta dan data yang ada maka penulis mengambil\r\nkesimpulan bahwa kuitansi adalah suatu alat bukti di bawah tangan yang bersifat\r\ntidak sempurna seperti akta oktentik. Kuitansi tidak memiliki kekuatan yang kuat\r\napabila kuitansi dibantah oleh pihak lain, tetapi kuitansi bersifat sempurna apa\r\nbila pihak yang terlibat mengakuinya. Namun penggunaan kuitansi dalam\r\ntransaksi jual beli tanah tidaklah tepat, jika dilihat dari konsep jual beli itu sendiri\r\nmemang sudah sah tetapi jika ingin melakukan balik nama dikantor pertanahan\r\nmaka kuitansi tersebut tidak dapat digunakan. Karena syarat melakukan balik\r\nnama di kantor pertanahan yaitu transaksi jual beli tanah dilakukan dihadapan\r\npejabat yang berwewang yaitu PPAT/PPATS. Jika dilihat dari pertimbangan\r\nhakim dalam memutuskan perkara No 7/Pdt.G/PN Metro yaitu dengan\r\nmempertimbangkan alat bukti surat, alat bukti saksi, persangkaan, dan alat bukti\r\npengakuan dimana memiliki keterkaitan satu sama lain sehingga majelis hakim\r\nberpendat bahwa segala alat bukti yang telah dibuktikan oleh pengguat sah dan\r\nmemiliki kekuatan hukum tetap termasuk kuitansi yang digunakan sebagai alat\r\nbukti.\r\nKata Kunci : Pembuktian, Kuitansi, Putusan."^^ . "2022-12-13" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "Ayu Penita"^^ . "Putri "^^ . "Ayu Penita Putri "^^ . . . . . . "KEKUATAN HUKUM KUITANSI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI\r\nTANAH\r\n(Studi Putusan Nomor 7/Pdt.G/2020/Pengadilan Negeri Metro) (File PDF)"^^ . . . "1. ABSTRAK-ABSTRACT.pdf"^^ . . . "KEKUATAN HUKUM KUITANSI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI\r\nTANAH\r\n(Studi Putusan Nomor 7/Pdt.G/2020/Pengadilan Negeri Metro) (File PDF)"^^ . . . "KEKUATAN HUKUM KUITANSI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI\r\nTANAH\r\n(Studi Putusan Nomor 7/Pdt.G/2020/Pengadilan Negeri Metro) (File PDF)"^^ . . . "3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "KEKUATAN HUKUM KUITANSI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI\r\nTANAH\r\n(Studi Putusan Nomor 7/Pdt.G/2020/Pengadilan Negeri Metro) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "KEKUATAN HUKUM KUITANSI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI\r\nTANAH\r\n(Studi Putusan Nomor 7/Pdt.G/2020/Pengadilan Negeri Metro) (Other)"^^ . . . . . . "KEKUATAN HUKUM KUITANSI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI\r\nTANAH\r\n(Studi Putusan Nomor 7/Pdt.G/2020/Pengadilan Negeri Metro) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "KEKUATAN HUKUM KUITANSI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI\r\nTANAH\r\n(Studi Putusan Nomor 7/Pdt.G/2020/Pengadilan Negeri Metro) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KEKUATAN HUKUM KUITANSI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI\r\nTANAH\r\n(Studi Putusan Nomor 7/Pdt.G/2020/Pengadilan Negeri Metro) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KEKUATAN HUKUM KUITANSI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI\r\nTANAH\r\n(Studi Putusan Nomor 7/Pdt.G/2020/Pengadilan Negeri Metro) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KEKUATAN HUKUM KUITANSI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI\r\nTANAH\r\n(Studi Putusan Nomor 7/Pdt.G/2020/Pengadilan Negeri Metro) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "KEKUATAN HUKUM KUITANSI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI\r\nTANAH\r\n(Studi Putusan Nomor 7/Pdt.G/2020/Pengadilan Negeri Metro) (Other)"^^ . . . . . . "KEKUATAN HUKUM KUITANSI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI\r\nTANAH\r\n(Studi Putusan Nomor 7/Pdt.G/2020/Pengadilan Negeri Metro) (Other)"^^ . . . . . . "KEKUATAN HUKUM KUITANSI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI\r\nTANAH\r\n(Studi Putusan Nomor 7/Pdt.G/2020/Pengadilan Negeri Metro) (Other)"^^ . . . . . . "KEKUATAN HUKUM KUITANSI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI\r\nTANAH\r\n(Studi Putusan Nomor 7/Pdt.G/2020/Pengadilan Negeri Metro) (Other)"^^ . . . . . . "KEKUATAN HUKUM KUITANSI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI\r\nTANAH\r\n(Studi Putusan Nomor 7/Pdt.G/2020/Pengadilan Negeri Metro) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KEKUATAN HUKUM KUITANSI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI\r\nTANAH\r\n(Studi Putusan Nomor 7/Pdt.G/2020/Pengadilan Negeri Metro) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KEKUATAN HUKUM KUITANSI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI\r\nTANAH\r\n(Studi Putusan Nomor 7/Pdt.G/2020/Pengadilan Negeri Metro) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KEKUATAN HUKUM KUITANSI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI\r\nTANAH\r\n(Studi Putusan Nomor 7/Pdt.G/2020/Pengadilan Negeri Metro) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #69382 \n\nKEKUATAN HUKUM KUITANSI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI \nTANAH \n(Studi Putusan Nomor 7/Pdt.G/2020/Pengadilan Negeri Metro)\n\n" . "text/html" . . . "340 Ilmu hukum" . .