<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM\r\nPENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK YANG \r\nMELAKUKAN KEJAHATAN SEKSUAL\r\n(Studi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA) "^^ . "\r\n\r\n \r\nABSTRAK\r\n\r\n \r\nANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM\r\nPENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK YANG \r\nMELAKUKAN KEJAHATAN SEKSUAL \r\n(Studi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA) \r\n\r\nOleh \r\n\r\nYeza Bela Ruhyani \r\n \r\nPenjatuhan sanksi terhadap Anak sebagai pelaku tindak pidana kejahatan seksual\r\nterhadap anak tidak terlepas dari pertimbangan hakim. Mengingat, Undang-Undang\r\nSPPA menyatakan sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap Anak terdiri atas pidana\r\natau tindakan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan\r\nNegeri Tanjung Karang terdapat 16 perkara pidana khusus anak, dimana anak\r\nmelakukan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak. Hakim Anak pada\r\nPengadilan Negeri Tanjung Karang memberikan sanksi yaitu pidana penjara,\r\nsebanyak 14 anak diberikan sanksi pidana penjara, dan 2 anak melalui proses\r\ndiversi. Pidana Penjara adalah suatu pidana berupa pembatasan kebebasan bergerak\r\ndari seorang terpidana, yang dilakukan dengan menutup orang tersebut di dalam\r\nsebuah lembaga pemasyarakatan. Hal ini pasti berdampak bagi masa depan anak,\r\nkarena peradilan anak diselenggarakan dengan tujuan untuk mendidik kembali dan\r\nmemperbaiki sikap dan perilaku anak. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi :\r\n(1). Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan\r\npidana penjara terhadap anak yang melakukan kejahatan seksual? (2). Apakah\r\npenjatuhan pidana penjara terhadap anak yang melakukan kejahatan seksual telah\r\nsesuai dengan asas-asas perlindungan anak?\r\n\r\nPenelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan juga yuridis empiris.\r\nNarasumber terdiri dari Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Permasyarakatan\r\n(Bapas) Kelas II Bandar Lampung, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri\r\nBandar Lampung, Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dan\r\nDosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data\r\ndengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif.\r\n Yeza Bela Ruhyani \r\nBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa (1) Dasar\r\npertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana penjara di dalam Lembaga\r\nPembinaan Khusus Anak (LPKA) terhadap anak pelaku tindak pidana kejahatan\r\nseksual dalam terdiri atas pertimbangan yuridis, pertimbangan filosofis, dan\r\npertimbangan sosiologis. Pertimbangan yuridis Hakim dalam menjatuhkan\r\nputusannya tidak terlepas melihat dari aturan hukum dan perbuatan anak yang\r\nmemenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.\r\nPertimbangan filosofis Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara yaitu pidana\r\npenjara bukan sebagai sekedar hukuman kurungan badan bagi anak, tetapi juga\r\nsebagai upaya memperbaiki perilaku anak agar menjadi pribadi yang lebih baik\r\nsetelah selesai menjalani masa pidana. Pertimbangan sosiologis hakim dalam\r\nmenjatuhkan pidana didasarkan pada latar belakang sosial masyarakat terdakwa\r\nyang mana keseharian terdakwa dalam bersosialisasi didalam masyarakat dan juga\r\nharus memenuhi unsur nilai kemanfaatan. (2). Penjatuhan pidana penjara di dalam\r\nLembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terhadap anak pelaku tindak pidana\r\nkejahatan seksual telah sesuai dengan asas-asas perlindungan anak. Pidana tersebut \r\ndiberikan bukan semata-mata bertujuan untuk memenjarakan anak tetapi sebagai \r\nupaya terakhir karena sesuai dengan asas-asas sistem peradilan pidana anak, yaitu\r\nnon diskriminasi ; kepentingan terbaik bagi anak; hak untuk hidup,kelangsungan\r\nhidup dan perkembangan; dan penghargaan terhadap pendapat anak. Pidana penjara\r\nbukan semata-mata untuk membatasi kemerdekaan anak tersebut, tetapi sebagai\r\nupaya untuk membina anak agar menjadi pribadi yang lebih baik setelah selesai\r\nmenjalani masa pidana di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan\r\njuga kepentingan terbaik bagi anak. \r\nSaran dalam penelitian ini adalah Hakim hendaknya secara konsisten memutuskan\r\nperkara anak dengan berorientasi pada upaya mewujudkan perlindungan terhadap\r\nanak, salah satunya penghindaran pidana penjara. Selain itu Hakim hendaknya\r\ndalam memutus perkara anak mengutamakan asas-asas perlindungan anak, dan\r\nlebih memperhatikan segala aspek yang ada pada diri anak sebelum menjatuhkan\r\nputusan. Sehingga terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, tetap\r\nmendapatkan semua haknya sebagai anak. \r\n\r\n\r\nKata Kunci: Pertimbangan Hukum Hakim, Anak, Kejahatan Seksual "^^ . "2023-02-10" . . . . . "FAKULTAS HUKUM "^^ . . . . . . . "Bela Ruhyani"^^ . "Yeza "^^ . "Bela Ruhyani Yeza "^^ . . . . . . "ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM\r\nPENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK YANG \r\nMELAKUKAN KEJAHATAN SEKSUAL\r\n(Studi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA) (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM\r\nPENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK YANG \r\nMELAKUKAN KEJAHATAN SEKSUAL\r\n(Studi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA) (File PDF)"^^ . . . "ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM\r\nPENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK YANG \r\nMELAKUKAN KEJAHATAN SEKSUAL\r\n(Studi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA) (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM\r\nPENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK YANG \r\nMELAKUKAN KEJAHATAN SEKSUAL\r\n(Studi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM\r\nPENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK YANG \r\nMELAKUKAN KEJAHATAN SEKSUAL\r\n(Studi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM\r\nPENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK YANG \r\nMELAKUKAN KEJAHATAN SEKSUAL\r\n(Studi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM\r\nPENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK YANG \r\nMELAKUKAN KEJAHATAN SEKSUAL\r\n(Studi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM\r\nPENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK YANG \r\nMELAKUKAN KEJAHATAN SEKSUAL\r\n(Studi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM\r\nPENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK YANG \r\nMELAKUKAN KEJAHATAN SEKSUAL\r\n(Studi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM\r\nPENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK YANG \r\nMELAKUKAN KEJAHATAN SEKSUAL\r\n(Studi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM\r\nPENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK YANG \r\nMELAKUKAN KEJAHATAN SEKSUAL\r\n(Studi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM\r\nPENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK YANG \r\nMELAKUKAN KEJAHATAN SEKSUAL\r\n(Studi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM\r\nPENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK YANG \r\nMELAKUKAN KEJAHATAN SEKSUAL\r\n(Studi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM\r\nPENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK YANG \r\nMELAKUKAN KEJAHATAN SEKSUAL\r\n(Studi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM\r\nPENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK YANG \r\nMELAKUKAN KEJAHATAN SEKSUAL\r\n(Studi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM\r\nPENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK YANG \r\nMELAKUKAN KEJAHATAN SEKSUAL\r\n(Studi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM\r\nPENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK YANG \r\nMELAKUKAN KEJAHATAN SEKSUAL\r\n(Studi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM\r\nPENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK YANG \r\nMELAKUKAN KEJAHATAN SEKSUAL\r\n(Studi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #69463 \n\nANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM \nPENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK YANG \nMELAKUKAN KEJAHATAN SEKSUAL \n(Studi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA) \n\n" . "text/html" . . . "340 Ilmu hukum" . . . "341 Hukum-hukum negara" . . . "342 Hukum tata negara:" . .