@misc{eprints69465, month = {Pebruari}, title = {PERAN LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS TERHADAP RESIDIVIS ANAK DI BANDAR LAMPUNG }, author = {Tiara Putri Miranda }, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM }, year = {2023}, url = {http://digilib.unila.ac.id/69465/}, abstract = {ABSTRAK PERAN LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS TERHADAP RESIDIVIS ANAK DI BANDAR LAMPUNG Oleh Miranda Tiara Putri Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Lembaga pemasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Berbagai upaya telah dilakukan oleh LPKA untuk menanggulangi agar anak tidak menjadi residivis seperti pembinaan, keterampilan, keagamaan, dan pengayoman. Tetapi upaya tersebut belum efektif dilakukan sebagai pencegahan atau penanggulangan terjadinya residivis, sehingga menjadi salah satu faktor penyebab ketidakberhasilannya pembinaan anak di LPKA. Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah Bagaimanakah peran Lembaga Pembinaan Khusus Anak terhadap pembinaan residivis anak di Bandar Lampung serta apakah yang menjadi faktor penghambat dalam pembinaan terhadap residivis anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandar Lampung. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan sumber data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Peran Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandar Lampung dalam pembinaan anak residivis, termasuk dalam peran normatif, peran faktual dan peran ideal. Peran normatif dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan UU Pemasyarakatan dan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana. Peran faktual yaitu peran LPKA dalam membina anak didik pemasyarakatan sesuai dengan tujuan dari setiap tahap pembinaan hingga pelaksanaan program pembinaan. Peran ideal dalam pelaksanaan pembinaan terhadap anak didik tetap harus berdasar pada undang-undang yang ada tetapi disamping itu petugas harus memperhatikan pola pembinaan yang diberikan kepada anak didik serta meningkatkan pembinaan terutama pada pembinaan keterampilan. Miranda Tiara Putri Adapun faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan pembinaan terhadap anak didik pemasyarakatan yaitu belum adanya peraturan yang mengatur secara khusus tentang pembinaan terhadap residivis anak, kurang kuantitas dan kinerja petugas yang ahli dalam bidang pelaksanaan, kurangnya kesadaran masyarakat untuk mendukung program pembinaan dan masih memberikan stigma buruk kepada mantan narapidana serta kebudayaan atau kebiasaan kurang motivasi dari diri sendiri untuk berubah menjadi lebih baik. Penulis menyarakan kepada LPKA bahwa dalam pelaksanaan pembinaan terhadap anak didik di LPKA Bandar Lampung untuk lebih meningkatkan kinerja serta mutu dalam program pembinaan pada anak didik yang berstatus residivis dan diharapkan untuk melakukan perbedaan dalam pembinaan terhadap anak yang berstatus residivis, dan melakukan kerjasama dengan instansi tertentu untuk membantu melakukan pembinaan terhadap anak didik agar mencapai efesiensi dan efektifitas dalam program pembinaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat menerima kembali anak didik ke lingkungan ketika masa pidananya sudah selesai. Kata Kunci : Peran, LPKA, Pembinaan Residivis Anak. } }