%0 Generic %A Yustia , Ridha Hidayat %C Universitas Lampung %D 2023 %F eprints:69507 %I Fakultas Hukum %T ANALISIS YURIDIS TERHADAP KONSEP PEMAAFAN HAKIM (RECHTERLIJK PARDON) PADA KASUS ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (Studi Kasus Putusan Nomor 59/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tjk) %U http://digilib.unila.ac.id/69507/ %X Kenakalan remaja di tengah masyarakat menimbulkan keresahan sebab cenderung merunut pada segi kriminal secara yuridis yang melanggar ketentuan hukum pidana. Perbedaan pemahaman dan pandangan umum sebagian masyarakat terkait Sistem Peradilan Pidana Anak khususnya terhadap proses penanganan perkara anak melahirkan berbagai pemikiran bahkan kekeliruan bahwa penanganan terhadap anak pelaku tindak pidana sama dengan proses perkara orang dewasa. Pemaafan Hakim adalah sebuah bentuk pengampunan oleh Hakim dari kesalahan yang dilakukan seseorang bersalah atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan keadilan. Aturan terkait konsep Pemaafan Hakim tidak dipaparkan eksplisit dan lebih lanjut dalam UU SPPA dan KUHP saat ini. Ketidakpastian ini menjadi bentuk permasalahan yang bertentangan dengan nilai dasar hukum kepastian hukum dan menimbulkan kekosongan hukum. Metode yang digunakan penulis dalam menyusun skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber penelitian ini terdiri dari Hakim Anak Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa Putusan Nomor 59/Pid.Sus Anak/2021/PN Tjk bukanlah cerminan dari konsep Pemaafan Hakim kendati merupakan salah satu bentuk keadilan restoratif. Keadilan restoratif dalam UU SPPA merupakan wadah ekstensif yang mewadahi konsep Pemaafan Hakim. Konsep Pemaafan Hakim diharapkan dapat menjadi alternatif pemidanaan yang bentuk atas asas kepastian hukumnya bersifat kaku menjadi asas kepastian yang elastis. Saran yang dapat penulis sampaikan dalam penelitian adalah hendaknya bagi Hakim dalam menangani perkara anak dapat melaksanakan ketentuan yang diamanatkan dalam UU SPPA dengan baik juga mengambil peran melakukan penemuan hukum guna mengisi kekosongan hukum melalui berbagai putusannya yang progresif dan Pemerintah agar mengindahkan KUHP terbaru saat ini dengan menciptakan sistem hukum pidana Indonesia yang integral, humanis, progress dan nasionalis. Kata Kunci: Anak, Pemaafan Hakim, Pencurian.