%A 1712011305 Muhammad Revi Yang Sakti %T ANALISIS DISPARITAS PIDANA PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN OLEH ANAK %X ABSTRAK ANALISIS DISPARITAS PIDANA PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN OLEH ANAK Oleh M REVI YANG SAKTI Disparitas pemidanaan memiliki makna adanya perbedaan besaran hukuman yang dijatuhkan pengadilan dalam perkara-perkara yang memiliki karakteristik yang sama. Pada perkara pemerkosaan terhadap anak berdasarkan putusan nomor 2/Pid.Sus/An/2021/PN Bbu dan putusan nomor 19/Pid.Sus/An/2020PN Bbu, terdapat perbedaan yang sangat signifikan pada putusan hakim. Sehingga menimbulkan adanya disparitas hukuman pidana. Oleh sebab itu permasalahan dalam penelitian ini adalah, apakah dasar pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor 2/Pid.Sus/An/2021/PN Bbu terhadap tindak pidana pemerkosaan anak sebagai pelaku, dan bagaimana disparitas putusan nomor 2/Pid.Sus/An/2021/PN Bbu terhadap tindak pidana pemerkosaan pada putusan momor 19/Pid.Sus/An/2020/PN Bbu yang dilakukan anak sesuai dengan tujuan pemidanaan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah bahan data primer, bahan data sekunder dan bahan data tersier. Sumber data dilapangan diperoleh penulis dari hasil wawancara Hakim pada Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Kepolisian Resor Way Kanan dan Dosen pada Bagian Hukum Pidana Universitas Lampung. Setelah data terkumpul penulis menganalisis dengan data kuantitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Nomor 2/Pid.Sus/An/2021/PN Bbu, pemerkosaan kepada pelaku dalam suatu perkara sudah tepat, dan pada aspek dasar pertimbangan yuris hakim jugu melihat pelaku telah memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga pertimbangan hakim ini merupakan suatu aspek yang sangat penting dalam memutuskan suatu perkara sangat dibutuhkan pertimbangan yang konkrit supaya dapat terwujud yang namanya putusan yang seadil-adilnya. Disparitas putusan hakim pada Putusan Nomor 2/Pid.Sus/An/2021/PN Bbu, berbeda dengan putusan Nomor 19/Pid.Sus/An/2020/PNBbu, yang menimbulkan adanya disparitas vonis hakim, M REVI YANG SAKTI padahal Pertimbangan hakim tersebut secara langsung akan berpengaruh besar terhadap diktum atau amar putusan-putusan yang lainnya. Rekomendasi dari peneliian ini adalah hendaknya majelis hakim dalam memgadili pelaku tindak pidana pemerkosaan pada anak untuk dapat memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku. Rekomendasi selanjutnya negara hendaknya memberi hukuman kepada pelaku lebih mementingkan perlindungan kepada korban. Kata Kunci: Anak, Disparitas Pidana, Pertimbangan Hakim. %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2023 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints69546