@misc{eprints69635, month = {Desember}, title = {ANALISIS HUKUM TERHADAP DISPENSASI KAWIN PASCA ADANYA PERUBAHAN UU NO. 16 TAHUN 2019 DI PENGADILAN AGAMA TANJUNG KARANG KELAS IA (Studi Kasus Tahun 2020-2022)}, author = { Rahma Dewi Clarissa }, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2022}, url = {http://digilib.unila.ac.id/69635/}, abstract = {Dispensasi nikah sebagai upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya dapat mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu supaya mendapatkan izin dispensasi perkawinan. Permasalahan dalam penelitian ini untuk mengetahui terjadinya peningkatan jumlah dalam permohonan dispensasi kawin serta apa dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara Dispensasi Kawin dan apa saja faktor yang menyebabkan terjadinya Dispensasi Kawin. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif empiris. Hasil penelitian menujukkan, bahwa Negara mengatur pernikahan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Dispensasi Kawin diatur dalam PERMA No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Dalam Undang-Undang perkawinan memuat pasal ayat (1) tentang batas usia calon mempelai minimal 19 (Sembilan Belas) Tahun bagi calon mempelai laki-laki dan perempuan untuk menikah. Kesimpulan dari penelitian ini menjelaskan bahwa jumlah permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Tanjung Karang kelas IA mengalami peningkatan pada tahun 2020-2022, pada tahun 2020 ada 29 (dua puluh Sembilan), pada tahun 2021 naik menjadi 33 (tiga puluh tiga) serta pada tahun 2022 (sampai dengan bulan November 2022) ada 32 (tiga puluh dua) perkara. Faktor Penyebab dalam Dispensasi Kawin diantaranya Hamil di luar nikah dan Faktor Internal yang mana hal ini merupakan keinginan anak itu sendiri. Sehingga dalam hal ini, aturan hukum positif memberi sepenuhnya untuk mengabulkan maupun menolak kepada pejabat yang berwenang yaitu hakim sehingga hakim mempunyai atau memiliki ijtihad penuh dalam mempertimbangkan suatu putusan permohonan nikah di bawah umur. Kata Kunci: Hakim, Putusan, Dispensasi Kawin, Anak Dibawah Umur} }