<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PENGANIAYAAN\r\nBERBASIS KEADILAN RESTORATIF\r\n(Studi pada Rumah Restorative Justice Khagom Seandanan\r\nBandar Lampung)"^^ . "Mediasi pidana sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana diupayakan oleh\r\nKejaksaan Agung Republik Indonesia melalui keadilan restoratif yakni alternatif\r\npenyelesaian perkara pidana yang seharusnya tindak pidana diselesaikan melalui\r\njalur pemidanaan namun diselesaikan melalui dialog antara pelaku, korban,\r\nkeluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari\r\npenyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan\r\nsemula dan bukan pembalasan. Keadilan restoratif diimplementasikan melalui\r\npembentukan rumah restorative justice di setiap Kejaksaan Negeri yang ada di\r\nkabupaten. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penyelesaian\r\nperkara pidana penganiayaan berbasis keadilan restoratif pada rumah Restorative\r\nJustice Khagom Seandanan Bandar Lampung dan apakah faktor yang\r\nmempengaruhi dalam penyelesaian perkara pidana penganiayaan berbasis\r\nkeadilan restoratif pada rumah Restorative Justice Khagom Seandanan Bandar\r\nLampung.\r\nMetode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris,\r\ndengan menekankan pada kajian kaidah hukumnya, dan ditunjang dengan\r\npendekatan lapangan berupa perolehan tambahan informasi serta opini penegak\r\nhukum terkait. Narasumber dalam penelitian ini terdiri dari Jaksa Penuntut Umum\r\ndan Akademisi. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi\r\nlapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif.\r\nBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa\r\npenyelesaian perkara pidana penganiayaan berbasis keadilan restoratif pada\r\nRumah Restorative Justice Khagom Seandanan Bandar Lampung dalam\r\npenyelesaiannya dengan dihentikannya penuntutan karena merupakan\r\npenganiayaan biasa yang tidak menimbulkan luka berat serta tindak pidana hanya\r\ndiancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebihdari 5 (lima) tahun. Penyelesaian tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan\r\nyaitu pelaporan, penyelidikan, pelimpahan perkara dan di buat SPDP,\r\npemeriksaan berkas perkara, upaya perdamaian, proses perdamaian, ekspose gelar\r\nperkara dan penghentian penuntutan. Faktor yang mempengaruhi dalam\r\npenyelesaian perkara pidana penganiayaan berbasis keadilan restoratif pada rumah\r\nRestorative Justice Khagom Seandanan Bandar Lampung terdapat faktor\r\npendukung dan penghambat. Faktor pendukung terdiri dari aspek hukumnya\r\nsendiri, penegakan hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat. Yang menjadi faktor\r\npenghambat yakni faktor hukumnya sendiri. Meskipun Peraturan Kejaksaan No\r\n15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif\r\ntelah menjadi faktor pendukung karena peraturan ini sudah terdapat dasar\r\nhukumnya untuk melaksanakan restorative justice tetapi dalam prakteknya masih\r\nterdapat kekurangan dalam substansi peraturan itu sendiri yakni berkaitan dengan\r\nwaktu yang tercantum dalam Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun\r\n2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan\r\ntenggang waktu 14 hari sejak penyerahan berkas sehingga terhambat penghentian\r\npenuntutan berdasarkan keadilan restoratif tidak optimal.\r\nSaran dari penelitian ini adalah kejaksaan diharapkan untuk lebih\r\nmensosialisasikan kepada masyarakat mengenai keadilan restoratif, kejaksaan\r\nperlu untuk menjelaskan lebih luas kepada masyarakat mengenai keadilan\r\nrestoratif dan menjelaskan kepada masyarakat bahwa untuk dapat dilakukan\r\npenghentian penuntutan memiliki syarat dan ketentuan sesuai dengan Peraturan\r\nKejaksaan No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan\r\nKeadilan Restoratif. Perlunya pemerintah untuk membentuk payung hukum yang\r\nsecara komprehensif mengatur mengenai restorative justice yang lebih rinci dan\r\ntertata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai sumber hukum\r\ndalam beracara di Indonesia atau perlunya dijadikan undang-undang melihat saat\r\nini masih hanya sebatas peraturan saja.\r\nKata Kunci : Penganiayaan, Keadilan Restoratif, Rumah Restorative Justice"^^ . "2023-02-13" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "Saputri"^^ . "Rayi "^^ . "Saputri Rayi "^^ . . . . . . "ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PENGANIAYAAN\r\nBERBASIS KEADILAN RESTORATIF\r\n(Studi pada Rumah Restorative Justice Khagom Seandanan\r\nBandar Lampung) (File PDF)"^^ . . . "ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PENGANIAYAAN\r\nBERBASIS KEADILAN RESTORATIF\r\n(Studi pada Rumah Restorative Justice Khagom Seandanan\r\nBandar Lampung) (File PDF)"^^ . . . "1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf"^^ . . . "ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PENGANIAYAAN\r\nBERBASIS KEADILAN RESTORATIF\r\n(Studi pada Rumah Restorative Justice Khagom Seandanan\r\nBandar Lampung) (File PDF)"^^ . . . "3. SKRIPSI TANPA BA PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PENGANIAYAAN\r\nBERBASIS KEADILAN RESTORATIF\r\n(Studi pada Rumah Restorative Justice Khagom Seandanan\r\nBandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PENGANIAYAAN\r\nBERBASIS KEADILAN RESTORATIF\r\n(Studi pada Rumah Restorative Justice Khagom Seandanan\r\nBandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PENGANIAYAAN\r\nBERBASIS KEADILAN RESTORATIF\r\n(Studi pada Rumah Restorative Justice Khagom Seandanan\r\nBandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PENGANIAYAAN\r\nBERBASIS KEADILAN RESTORATIF\r\n(Studi pada Rumah Restorative Justice Khagom Seandanan\r\nBandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PENGANIAYAAN\r\nBERBASIS KEADILAN RESTORATIF\r\n(Studi pada Rumah Restorative Justice Khagom Seandanan\r\nBandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PENGANIAYAAN\r\nBERBASIS KEADILAN RESTORATIF\r\n(Studi pada Rumah Restorative Justice Khagom Seandanan\r\nBandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PENGANIAYAAN\r\nBERBASIS KEADILAN RESTORATIF\r\n(Studi pada Rumah Restorative Justice Khagom Seandanan\r\nBandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PENGANIAYAAN\r\nBERBASIS KEADILAN RESTORATIF\r\n(Studi pada Rumah Restorative Justice Khagom Seandanan\r\nBandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PENGANIAYAAN\r\nBERBASIS KEADILAN RESTORATIF\r\n(Studi pada Rumah Restorative Justice Khagom Seandanan\r\nBandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PENGANIAYAAN\r\nBERBASIS KEADILAN RESTORATIF\r\n(Studi pada Rumah Restorative Justice Khagom Seandanan\r\nBandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PENGANIAYAAN\r\nBERBASIS KEADILAN RESTORATIF\r\n(Studi pada Rumah Restorative Justice Khagom Seandanan\r\nBandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PENGANIAYAAN\r\nBERBASIS KEADILAN RESTORATIF\r\n(Studi pada Rumah Restorative Justice Khagom Seandanan\r\nBandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PENGANIAYAAN\r\nBERBASIS KEADILAN RESTORATIF\r\n(Studi pada Rumah Restorative Justice Khagom Seandanan\r\nBandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PENGANIAYAAN\r\nBERBASIS KEADILAN RESTORATIF\r\n(Studi pada Rumah Restorative Justice Khagom Seandanan\r\nBandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PENGANIAYAAN\r\nBERBASIS KEADILAN RESTORATIF\r\n(Studi pada Rumah Restorative Justice Khagom Seandanan\r\nBandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #69694 \n\nANALISIS PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PENGANIAYAAN \nBERBASIS KEADILAN RESTORATIF \n(Studi pada Rumah Restorative Justice Khagom Seandanan \nBandar Lampung)\n\n" . "text/html" . . . "340 Ilmu hukum" . .