%0 Generic %A SABRINA , AYU TRIAGUSTIN %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2023 %F eprints:69701 %I FAKULTAS HUKUM %T ANALISIS YURIDIS PENGESAHAN PERNIKAHAN TIDAK TERCATAT BAGI PASANGAN SUAMI-ISTRI YANG TELAH MENINGGAL DUNIA %U http://digilib.unila.ac.id/69701/ %X Pengesahan pernikahan tidak tercatat bagi pasangan suami-istri yang telah meninggal dunia ini sering terjadi dalam masyarakat. Namun, Kompilasi Hukum Islam tak menjelaskan secara rinci bagaimana jika kedua pasangan yang melangsungkan pernikahan secara agama sudah meninggal dunia, pernikahannya sudah tak ada dan harus memberikan bukti secara pasti mengenai bagaimana perkawinan tersebut nyata adanya. Permasalahan dalam penelitian ini mengkaji mengenai sejarah hukum terjadinya pengesahan pernikahan yang tidak tercatat di Indonesia dan pertimbangan hakim dalam memberikan pengesahan pernikahan yang tidak tercatat bagi pasangan suami-istri yang telah meninggal dunia tersebut. Penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Menggunakan pendekatan sejarah, perundang-undangan, kasus, dan konseptual, setelah itu data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan dan studi dokumen, diolah dengan metode pengolahan data, yaitu evaluasi data, klasifikasi data dan sistematisasi data, serta analisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa sejarah mengenai pengesahan pernikahan tidak tercatat ini diawali dengan berlakunya UndangUndang Nomor 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk sampai, dilanjutkan dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan lalu muncul dan berlakunya Kompilasi Hukum Islam sebagai sebuah inovasi hukum Islam di Indonesia. Majelis Hakim Pengadilan Agama dalam memberikan pengesahan pernikahan yang tidak tercatat bagi pasangan suami-istri yang telah meninggal dunia termasuk dalam pengesahan contencius. Ayah dan ibu Pemohon dan Para Termohon belum mempunyai alat bukti perkawinannya, maka permohonan Pemohon tersebut telah sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam.ii Sabrina Ayu Triagustin Saran dalam penelitian ialah hakim dalam memberikan putusan pengadilan mengenai pengesahan nikah tidak tercatat bagi pasangan yang telah meninggal dunia perlu mempertimbangkan syarat-syarat dalam pengajuan permohonan pengesahan nikah yang seharusnya dipenuhi sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam. Hendaknya Kompilasi Hukum Islam dapat menguraikan secara jelas mengenai permohonan yang dilakukan oleh anak pasangan yang telah menikah secara agama dan memerlukan akta perkawinan kedua orang tuanya di saat sudah meninggal dunia. Kata Kunci : Pengesahan Pernikahan, Pernikahan Tidak Tercatat, Pasangan Meninggal Dunia.