@misc{eprints69905, month = {Pebruari}, title = {UPAYA POLRI DALAM PENANGGULANGAN DAN PEMBERANTASAN MAFIA TANAH DI PROVINSI LAMPUNG }, author = {1812011130 Attallahsyah Zani Farrel}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG }, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2023}, url = {http://digilib.unila.ac.id/69905/}, abstract = {ABSTRAK UPAYA POLRI DALAM PENANGGULANGAN DAN PEMBERANTASAN MAFIA TANAH DI PROVINSI LAMPUNG Sengketa pertanahan merupakan isu yang muncul dan aktual dari masa ke masa, seiring dengan bertambahnya penduduk, perkembangan pembangunan, dan semakin meluasnya akses berbagai pihak untuk memperoleh tanah sebagai modal dasar dalam berbagai kepentingan. Maraknya tindak kriminal penipuan, terutama mafia tanah di Indonesia menyebabkan aparat keamanan sudah seharusnya meningkatkan upaya pencegahan hingga penindakan terhadapnya. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimanakah upaya polri dalam penanggulangan dan pemberantasan mafia tanah di Provinsi Lampung dan Bagaimanakah modus operandi para mafia tanah dalam melakukan tindak kejahatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Penelitian normatif dilakukan dengan cara mempelajari literatur dan juga peraturan perundang-undangan, sedangkan pendekatan empiris yaitu dilakukan dengan wawancara dengan beberapa narasumber. Adapun hasil penelitian bahwa Upaya Polri Dalam Penanggulangan Dan Pemberantasan Mafia Tanah di Provinsi Lampung dilakukan secara non-penal melalui upaya pre-emtif yakni memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat guna menumpas praktik mafia tanah, kemudian dengan cara upaya preventif yakni merupakan upaya pencegahan terhadap segala sesuatu yang kemungkinan timbul dan dapat meluasnya praktik mafia tanah di masyarakat, meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat agar berhati-hati agar tidak menjadi korban praktik mafia tanah, dan yang terakhir dilakukan secara penal melalui upaya represif dengan dengan cara law enforcement. Modus oerandi Para Mafia Tanah Dalam Melakukan Tindak Kejahatan yakni seperti Merubah/memindahkan/menghilangkan patok tanda batas tanah, Mengajukan permohonan sertifikat pengganti karena hilang, sementara sertifikat tersebut masih ada dan masih dipegang oleh pemiliknya atau orang lain dengan itikad baik, sehingga mengakibatkan terdapat dua sertifikat di atas satu bidang tanah yang sama dan Mafia tanah juga memanfaatkan lembaga peradilan untuk mengesahkan bukti kepemilikan atas tanah. Adapun saran yang dapat diberikan hendaknya DPR selaku regulator segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Sebaiknya agar penegak hukum dalam menangani tindak pidana pencurian data pribadi nasabah untuk memaksimalkan serta mengupayakan pemantauan serta identifikasi fisik tanah yang dicurigai menjadi sasaran target mafia tanah. Kata Kunci: Upaya Kepolisian, Penanggulangan, Pencurian Data Pribadi } }