%0 Generic %A Abdullah Habib, Nasution %C Universitas Lampung %D 0022 %F eprints:69932 %I Fakultas Hukum %T Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Dengan Kekerasan Berbuat Cabul Terhadap Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus Putusan Nomor 1562/Pid.Sus/2019/PN Tjk) %U http://digilib.unila.ac.id/69932/ %X Pelaku kejahatan kekerasan seksual pada anak merupakan salah satu kejahatan yang sering terjadi di Indonesia. Salah satu contoh kasus kekerasan seksual yang terjadi di Lampung ialah kasus pada putusan Nomor 1562/Pid.Sus/2019/PN Tjk dalam kasus ini terdakwa MY melakukan tindak kejahatan dengan kekerasan berbuat cabul kepada anak di bawah umur yang dilakukan kepada dua orang yang menjadi korban dari tindak kejahatan tersebut. Pada penelitian ini metode pendekatan yang digunakan ialah yuridis empiris dan yuridis normatif. Data yang digunakan pada penelitian ini berupa hasil dari membaca memahami dan menganalisa doktrin, asas-asas hukum, norma-norma, peraturan perundang-undang Negara Republik Indonesia, serta bahan hukum lainnya. Metode pengumpulan data pada penelitian ini ialah studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini ialah analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa putusan nomor 1562/Pid.Sus/2019/PN Tjk telah sesuai dengan teori Pertanggungjawaban pidana yakni bahwasannya terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan juga pada terdakwa tidak dimiliki diagnosis gangguan secara mental maupun jiwa sebagaimana yang diatur pada pasal 44 KUHP. Perbuatan terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan kekerasan berbuat cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pada dua korban sebagaimana yang tercantum pada putusan Nomor 1562/Pid.Sus/2019/PN Tjk telah memenuhi unsur delik yang termuat pada pasal Pasal 82 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.