@misc{eprints69947, month = {Desember}, title = {DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA TERHADAP RESIDIVIS NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor :169/Pid.Sus/2021/PN Met)}, author = {AJENG DWINDASARI CINDY }, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2022}, url = {http://digilib.unila.ac.id/69947/}, abstract = {Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Dampak negatif dari narkotika sangatlah dahsyat sehingga para pengguna narkotika sulit untuk keluar dari belenggu narkotika. Sering kali pelaku kejahatan narkotika yang telah di pidana dan ketika telah selesai menjalani hukumannya malah melakukan kejahatannya kembali,.Seolah pidana yang telah dijatukan oleh hakim tidak membuat efek jera. Pengulangan terhadap tindak pidana disebut Residive, atau yang lebih dikenal dengan istilah Residivis. Pelabelan residivis bertujuan untuk menjadikan dasar bagi Hakim untuk menjatukan sanksi pidana yang lebih berat untuk menimbulkan efek yang lebih jera.Dan dalam kasus yang penulis angkat penulis tertarik untuk menganalisa unsur unsur pertanggungjawaban pidana dan dasar pertimbangan hakim menjatukan sanksi pidana yang lebih ringan terhadap kasus Residivis Narkotika. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggung jawaban pidana terhadap terdakwa pada putusan Nomor :169/Pid.Sus/2021/PN Met. dan apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatukan sanksi pidana lebih ringan terhadap Residivis Narkotika. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Sumber data peneliti menggunakan Data Primer dan Data Sekunder , dengan mempelajari data-data yang diperoleh dari hasil wawancara dan dari kajian kepustakaan, bukubuku, dokumen, serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang akan dibahas. Selanjutnya yaitu mengklarifikasi sesuai dengan permasalahan yang diteliti, kemudian data tersebut disusun dan dianalisis dengan metode deskriptif. Narasumber dalam penelitian ini yaitu Hakim pada Pengadilan Negeri Metro. Lokasi penelitian adalah Pengadilan Negeri Metro. Dari hasil wawancara yang penulis peroleh kemudian penulis menarik kesimpulan bahwa Hakim berpedoman pada ?Asas tiada pidana tanpa kesalahan?yang tertulis Pasal 6 (Ayat 2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.Yang mana pada asas tersebut dijelaskan bahwa suatu kesalahan haruslah dibuktikan dan melihat apakah unsur-unsur pertanggungjawaban pidana telah terpenuhi. Bahwa sebelum memutus suatu perkara hakim terlebih dahulu melihat dan mempertimbangkan;a).Adanya kemampuan bertanggung jawab, b).Hubungan batin antara si pembuat dan Perbuatannya yang berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa), c).Tidak adanya aladanya alasan penghapus kesalahan atau tidak adanya alasan pemaaf. Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidana yang lebih ringan pada Perkara Putusan Nomor:169/Pid.Sus/2021/PN Met adalah jangka waktu pengulangan nya kemudian adanya penjatuhkan pasal yang berbeda antara 2 putusan tersebbut dan jumlah barang bukti. Kata kunci; Putusan , Residivis, Narkotika } }