TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints69996 UR - http://digilib.unila.ac.id/69996/ A1 - Muhammad, Adit Bintang Hartahta Y1 - 2023/02/13/ N2 - ABSTRAK E-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/ pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional, meskipun dikatakan sudah canggih, kartu tanda penduduk elektronik masih bisa dipalsukan. Tindak pidana pencetakan e-KTP palsu diatur dalam Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana pencetakan e-KTP palsu dan apa saja faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana pencetakan e-KTP palsu pada Putusan Nomor: 194/Pid.B/2022/PN.Tjk. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan melalui wawancara narasumber yang telah ditentukan. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dan Dosen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa, penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana pencetakan e-KTP palsu dilakukan melalui tahap formulasi terkait pelanggarannya terdapat dalam Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Tahap aplikasi, seluruh unsur tindak pidana terpenuhi sehingga pada tahap penyidikan dan penuntutan terdapat ancaman pidana kepada pelaku. Tahap ketiga adalah tahap eksekusi, yaitu tahap pelaksanaan hukuman pidana secara konkret oleh aparat-aparat pelaksana pidana, disebut juga tahap kebijakan eksekutif atau administratif. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing kepada Terdakwa I dan II selama 1 Tahun 4 Bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 dan Terdakwa III selama 1 Tahun 10 Bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 Bulan Penjara. Faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana pencetakan e-KTP palsu yang paling dominan ialah faktor masyarakat, yaitu rendahnya pengetahuan dan rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat, sehingga semakin sulit untuk melaksanakan penegakan hukum yang baik. Kemudian adanya faktor budaya yang menyalahgunakan kewenangannya sebagai aparatur yang bekerja dibawah pemerintahan untuk meraup keuntungan materi dan lemahnya pengawasan dari pimpinan dalam menjalankan tugas sebagai aparatur. Saran dalam penelitian ini adalah agar masyarakat khususnya para pelaku tindak pidana tidak mengulangi perbuatan pencetakan e-KTP palsu serta menghilangkan adanya budaya yang menyalahgunakan kewenangannya sebagai aparatur. Hendaknya kepada pemerintah meningkatkan kualitas dan pengawasan terhadap kinerja aparatur. Hendaknya kepada para instansi terkait untuk melakukan koordinasi untuk melakukan penyuluhan terkait pencetakan e-KTP palsu agar masyarakat memiliki kepahaman serta kesadaran hukum, khususnya mengenai pencetakan e-KTP palsu. Kata Kunci : Penegakan Hukum Pidana, Tindak Pidana, Pencetakan E-KTP Palsu PB - FAKULTAS HUKUM TI - PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCETAKAN E-KTP PALSU (Studi Putusan Nomor : 194/Pid.B/2022/PN.Tjk) AV - restricted ER -