%0 Generic %A Muhammad , Dias Haikal %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2022 %F eprints:69998 %I FAKULTAS HUKUM %T PENEGAKAN HUKUM ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM PADA PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN (Studi Kasus Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Gdt) %U http://digilib.unila.ac.id/69998/ %X Pencurian adalah mengambil hak orang lain yang bukan miliknya secara diamdiam tanpa paksaan dan tidak di ketahui oleh pemiliknya. Adapun pengertia lain pencurian adalah mengambil harta orang lain secara diam-diam yang di ambil berupa harta, harta yang di ambil merupakan milik orang lain dan ada itikat tidak baik. Tindakan tersebut sangat merugikan orang lain secara materiil dan melanggar nilai - nilai serta norma - norma yang ada dalam masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini untuk mengetahui apa dasar pertimbangan hakim dalam memutus putusan nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Gdt. Pendekatan masalah yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekaran yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini diantaranya yaitu adanya data primer dan data sekunder. Narasumber dalam penelitian ini adalah Hakim pada Pengadilan Negeri Gedong Tataan Kelas II. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dalam memutus perkara pidana anak dalam hal ini tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak, hakim sebagai pejabat yang berwenang dalam memutus perkara, melihat kejadian tersebut dari berbagai fakta hukum yang ada serta hasil penelitian yang dilkukan oleh pembimbing kemasyarakatan (PK) yang nantinya 2 hal tersebut menjadi dasar dalam pertimbangan majelis hakim. Di Pengadilan Negeri Gedong Tataan sendiri dalam pemenuhan standar penanganan perkara anak masih ada beberapa hal yang masih harus dibenahi dalam ini sarana dan prasarana sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2176/DJU/SK/PS01/12/2017 tentang Pedoman Standar Minimal Sarana dan Prasarana Pengadilan Ramah Anak.ii Kesimpulan dari penelitian ini adalah pandangan para majelis hakim Pengadilan Negeri Gedong Tataan dalam penjatuhan pidana anak dalam hal ini pencurian harus memperhatikan berbagai hal khususnya masa depan anak, karena hakim dalam menjatuhkan putusannya mengedepan hati nurani, logika, dan kemufakatan. Serta Pemenuhan standar penanganan perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Gedong Tataan sudah diatur pada Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum tentang Pedoman Standar Minimal Sarana dan Prasarana Pengadilan Ramah Anak yang bertujuan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan untuk menciptakan suasana pengadilan yang ramah, aman, dan nyaman bagi anak. Kata Kunci: Hakim, Putusan, Pencurian, Anak