@misc{eprints70014, month = {Januari}, title = {IMPLEMENTASI PERJANJIAN KERJA TERKAIT UPAH LEMBUR BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021 MENGENAI WAKTU KERJA, DAN WAKTU ISTIRAHAT (STUDI PADA PT. PEMUKA SAKTI MANIS INDAH WAY KANAN) }, author = {1812011223 Muhammad Rasyiddin Masri }, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG }, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2023}, url = {http://digilib.unila.ac.id/70014/}, abstract = { ABSTRAK IMPLEMENTASI PERJANJIAN KERJA TERKAIT UPAH LEMBUR BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021 MENGENAI WAKTU KERJA, DAN WAKTU ISTIRAHAT (STUDI PADA PT. PEMUKA SAKTI MANIS INDAH WAY KANAN) Waktu kerja lembur yaitu waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah. Perusahaan yang mempekerjakan pekerja melebihi ketentuan jam kerja tersebut maka perusahaan harus membayar upah kerja lembur karena itu adalah hak dari pekerja. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1) Penerapan upah kerja lembur telah terlaksana pada PT. Pemuka Sakti Manis Indah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 2) Perjanjian kerja terkait lembur di PT.Pemuka Sakti Manis Indah berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengenai Waktu Kerja dan Waktu Istirahat. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dan empiris. dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah conceptual approach dan statue approach. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, dan studi lapangan. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, rekontruksi data, dan sistematis data. Penyajian data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dalam penerapan upah kerja lembur pekerja di PT.Pemuka Sakti Manis Indah sudah berjalan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Namun, masih diperlukan peraturan dan ketentuan yang memastikan waktu pembayaran upah kerja lembur dilakukan. Perjanjian kerja terkait lembur di PT.Pemuka Sakti Manis Indah berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengenai Waktu Kerja dan Waktu Istirahat telah sesuai dan memenuhi dari unsur-unsur perjanjian kerja, namun peran pengawas harus lebih ditingkatkan kembali agar terlaksana dengan baik peraturan ini. Kata Kunci: Waktu Kerja Lembur, Upah Kerja Lembur, Pekerja ii } }