<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA\r\nTINDAK PIDANA MANIPULASI, PENCIPTAAN, PERUBAHAN\r\nINFORMASI ELEKTRONIK\r\n(Studi Putusan Perkara Nomor 1637/Pid.Sus/2019/PN Tjk)"^^ . "Pelaku tindak pidana manipulasi, penciptaan, perubahan informasi elektronik\r\ndalam Putusan Nomor 1637/Pid.Sus/2019/PN Tjk dilakukan dengan cara membuat\r\nakun facebook yang mengatasnamakan orang lain seolah-olah akun tersebut asli\r\ndan dianggap otentik. Hakim mengadili dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 4\r\n(empat) bulan sesuai dengan Pasal 51 Ayat (1) jo. Pasal 35 UU ITE. Permasalahan\r\ndalam penulisan ini adalah sebagai berikut: (1) Bagaimanakah dasar pertimbangan\r\nhakim dalam tindak pidana manipulasi, penciptaan, dan perubahan informasi\r\nelektronik pada Putusan No. 1637/Pid.sus/2019/PN TJK. (2) Apakah putusan\r\nhakim dalam perkara manipulasi, penciptaan, dan perubahan informasi elektronik\r\nberdasarkan Putusan Nomor 1637/Pid.Sus/2019/PN TJK sudah sesuai dengan\r\nkeadilan substantif.\r\nPenelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Prosedur\r\npengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Narasumber\r\nterdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Fakultas Hukum\r\nUnila. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif.\r\nHasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa, (1) Dasar\r\npertimbangan putusan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu)\r\ntahun 4 (empat) bulan terhadap pelaku tindak pidana manipulasi, penciptaan,\r\nperubahan informasi elektronik dalam Putusan Nomor 1637/Pid.Sus/2019/PN Tjk,\r\nterdiri dari pertimbangan yuridis, filosofis dan sosiologis. Secara yuridis yaitu\r\nperbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun\r\n2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Secara filosofis yang diberikan\r\noleh hakim dengan memidana terdakwa selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dapat\r\nmembuat pelaku mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi kesalahan yang\r\nsama, serta dengan mengikuti pembinaan di Lembaga Pembinaan. Pertimbangan\r\nfilosofis yang diberikan hakim kepada terdakwa dimaksudkan agar setelah\r\nterdakwa menjalani proses pemidanaan, terdakwa dapat kembali di tengah tengah masyarakat dan memperbaiki dirinya. Secara sosiologis yaitu hakim\r\nmempertimbangkan bahwa latar belakang terdakwa sebagai seorang Pensiunan TNI\r\nAD yang telah memberikan kontribusinya kepada negara selama dalam institusi\r\nTNI. Terdakwa seharusnya mencerminkan perilaku yang baik, karena perilaku\r\nterdakwa berakibat menimbulkan rasa kebencian masyarakat terhadap Pemerintah\r\nRepublik Indonesia. (2) Putusan Nomor 1637/Pid.Sus/2019/PN Tjk sudah\r\nmemenuhi keadilan substantif, yang diputuskan hakim dengan mempertimbangkan\r\nhal yang terjadi selama proses persidangan dengan didukung dengan bukti-bukti\r\nyang meyakinkan hakim, maka putusan dengan penjara 1 (satu) tahun 4 (empat)\r\nbulan sudah selayaknya dikenakan kepada terdakwa kasus manipulasi, penciptaan,\r\nperubahan informasi elektronik. Keadilan substantif yang dimaksud dalam putusan\r\ntersebut, dipertimbangkan dengan tidak adanya alasan pembenar maupun alasan\r\npemaaf terhadap terdakwa serta menyebabkan keonaran di masyarakat dan\r\nketidakpercayaan terhadap pemerintahan Indonesia.\r\nSaran dalam penelitian ini hendaknya kepada Majelis Hakim dalam menjatuhkan\r\nsanksi pidana tetap secara konsisten mempertimbangkan secara yuridis, filosofis\r\ndan sosiologis, sehingga pidana yang dijatuhkan benar-benar sesuai dengan\r\nkesalahan yang terdakwa lakukan tanpa membeda-bedakan latar belakang seorang\r\nterdakwa. Hakim dalam menangani kasus manipulasi, penciptaan, perubahan\r\ninformasi elektronik yang dilakukan oleh Syamsul yang memiliki latar belakang\r\nmiliter atau sebagai pensiunan TNI AD, hakim harus tetap berani melakukan\r\ndiskresi untuk mencapai suatu keadilan substantif guna memenuhi rasa keadilan\r\nmasyarakat.\r\nKata Kunci: Pertimbangan Hakim, Manipulasi Informasi Elektronik,\r\nKeadilan Substantif"^^ . "2023-02-10" . . . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . . . . . "Azalia Alyajna"^^ . "Adisty "^^ . "Azalia Alyajna Adisty "^^ . . . . . . "ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA\r\nTINDAK PIDANA MANIPULASI, PENCIPTAAN, PERUBAHAN\r\nINFORMASI ELEKTRONIK\r\n(Studi Putusan Perkara Nomor 1637/Pid.Sus/2019/PN Tjk) (File PDF)"^^ . . . "1. ABSTRAK.pdf"^^ . . . "ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA\r\nTINDAK PIDANA MANIPULASI, PENCIPTAAN, PERUBAHAN\r\nINFORMASI ELEKTRONIK\r\n(Studi Putusan Perkara Nomor 1637/Pid.Sus/2019/PN Tjk) (File PDF)"^^ . . . "ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA\r\nTINDAK PIDANA MANIPULASI, PENCIPTAAN, PERUBAHAN\r\nINFORMASI ELEKTRONIK\r\n(Studi Putusan Perkara Nomor 1637/Pid.Sus/2019/PN Tjk) (File PDF)"^^ . . . "3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA\r\nTINDAK PIDANA MANIPULASI, PENCIPTAAN, PERUBAHAN\r\nINFORMASI ELEKTRONIK\r\n(Studi Putusan Perkara Nomor 1637/Pid.Sus/2019/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA\r\nTINDAK PIDANA MANIPULASI, PENCIPTAAN, PERUBAHAN\r\nINFORMASI ELEKTRONIK\r\n(Studi Putusan Perkara Nomor 1637/Pid.Sus/2019/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA\r\nTINDAK PIDANA MANIPULASI, PENCIPTAAN, PERUBAHAN\r\nINFORMASI ELEKTRONIK\r\n(Studi Putusan Perkara Nomor 1637/Pid.Sus/2019/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA\r\nTINDAK PIDANA MANIPULASI, PENCIPTAAN, PERUBAHAN\r\nINFORMASI ELEKTRONIK\r\n(Studi Putusan Perkara Nomor 1637/Pid.Sus/2019/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA\r\nTINDAK PIDANA MANIPULASI, PENCIPTAAN, PERUBAHAN\r\nINFORMASI ELEKTRONIK\r\n(Studi Putusan Perkara Nomor 1637/Pid.Sus/2019/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA\r\nTINDAK PIDANA MANIPULASI, PENCIPTAAN, PERUBAHAN\r\nINFORMASI ELEKTRONIK\r\n(Studi Putusan Perkara Nomor 1637/Pid.Sus/2019/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA\r\nTINDAK PIDANA MANIPULASI, PENCIPTAAN, PERUBAHAN\r\nINFORMASI ELEKTRONIK\r\n(Studi Putusan Perkara Nomor 1637/Pid.Sus/2019/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA\r\nTINDAK PIDANA MANIPULASI, PENCIPTAAN, PERUBAHAN\r\nINFORMASI ELEKTRONIK\r\n(Studi Putusan Perkara Nomor 1637/Pid.Sus/2019/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA\r\nTINDAK PIDANA MANIPULASI, PENCIPTAAN, PERUBAHAN\r\nINFORMASI ELEKTRONIK\r\n(Studi Putusan Perkara Nomor 1637/Pid.Sus/2019/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA\r\nTINDAK PIDANA MANIPULASI, PENCIPTAAN, PERUBAHAN\r\nINFORMASI ELEKTRONIK\r\n(Studi Putusan Perkara Nomor 1637/Pid.Sus/2019/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA\r\nTINDAK PIDANA MANIPULASI, PENCIPTAAN, PERUBAHAN\r\nINFORMASI ELEKTRONIK\r\n(Studi Putusan Perkara Nomor 1637/Pid.Sus/2019/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA\r\nTINDAK PIDANA MANIPULASI, PENCIPTAAN, PERUBAHAN\r\nINFORMASI ELEKTRONIK\r\n(Studi Putusan Perkara Nomor 1637/Pid.Sus/2019/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA\r\nTINDAK PIDANA MANIPULASI, PENCIPTAAN, PERUBAHAN\r\nINFORMASI ELEKTRONIK\r\n(Studi Putusan Perkara Nomor 1637/Pid.Sus/2019/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA\r\nTINDAK PIDANA MANIPULASI, PENCIPTAAN, PERUBAHAN\r\nINFORMASI ELEKTRONIK\r\n(Studi Putusan Perkara Nomor 1637/Pid.Sus/2019/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA\r\nTINDAK PIDANA MANIPULASI, PENCIPTAAN, PERUBAHAN\r\nINFORMASI ELEKTRONIK\r\n(Studi Putusan Perkara Nomor 1637/Pid.Sus/2019/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #70020 \n\nANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA \nTINDAK PIDANA MANIPULASI, PENCIPTAAN, PERUBAHAN \nINFORMASI ELEKTRONIK \n(Studi Putusan Perkara Nomor 1637/Pid.Sus/2019/PN Tjk)\n\n" . "text/html" . . . "340 Ilmu hukum" . .