%A Fatwa Ridho Muhammad %T ANALISIS PUTUSAN HAKIM YANG MENJATUHKAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor: 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Tjk) %X Abstrak Anak yang melakukan tindak pidana dalam konteks hukum positif yang berlaku di Indonesia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, namun demikian mengingat usianya yang masih dalam kategori anak maka proses hukum terhadap anak dilaksanakan secara khusus dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UUSPPA). Demikian pula terhadap anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pertimbangan hukum hakim yang menjatuhkan pidana penjara terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika dalam Putusan Nomor: 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Tjk (2) Apakah pidana yang dijatuhkan hakim terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika sudah sesuai dengan fakta persidangan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila, Pembimbing Anak pada Bapas Kelas IIA Bandar Lampung dan Penasehat Hukum pada LBH GP Anshor Bandar Lampung. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang diperoleh lalu dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan penjara selama 8 (delapan) bulan di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam Putusan Nomor: 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Tjk terdiri atas pertimbangan yuridis yaitu terpenuhinya unsur-unsur pada Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Pertimbangan filosofis yaitu pidana penjara bukan semata-mata sebagai kurungan badan, tetapi lebih berorintasi pada upaya memperbaiki perilaku anak agar menjadi pribadi yang lebih baik setelah selesai menjalani masa pidana. Pertimbangan sosiologis yaitu hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan pidana bagi anak. (2) Pidana yang dijatuhkan hakim terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam Putusan Nomor: 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Tjk telah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, yaitu adanya keterangan para saksi yang saling berkesesuaian, keterangan terdakwa yang mengakui perbuatannya serta adanya rekomendasi dari Bapas Kelas II Bandar Lampung agar anak dijatuhi pidana penjara. Hakim Anak berdasarkan fakta-fakta persidangan memperoleh petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Seharusnya hakim yang menangani perkara anak secara konsisten memutuskan perkara anak dengan berorientasi pada upaya mewujudkan perlindungan terhadap anak, salah satunya melalui putusan pidana penjara di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). (2) Seharusnya semua hakim anak di Indonesia dalam memutus perkara anak yang diajukan kepadanya tetap mengacu kepada ketentuan yang telah diatur dalam UndangUndang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga terhadap anak yang berkonflik dengan hukum tetap dapat diupayakan pembinaan dalam putusan pemidanaan yang dijatuhkan hakim. Kata Kunci: Putusan Hakim, Pidana Penjara, Anak, Narkotika. %D 2023 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %R 1712011030 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints70026