TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints70043 UR - http://digilib.unila.ac.id/70043/ A1 - RENANDA SYAFITRI , 1812011093 Y1 - 2022/12/15/ N2 - ABSTRAK Perceraian adalah putusnya suatu perkawinan yang mengakibatkan tidak ada lagi keterikatan hubungan antara suami istri, dalam proses itu juga di dalamnya menyangkut aspek seperti halnya, emosi, sosial, dan pengakuan secara resmi oleh masyarakat melalui hukum yang berlaku layaknya sebuah perkawinan. Pengadilan Agama Tanjung Karang telah menerima, memeriksa dan memutus setiap perkara yang masuk khususnya perkara cerai gugat yang merupakan perkara tertinggi sepanjang tahun 2019-2021. Berdasarkan rekapitulasi data perkara yang diterima Pengadilan Agama Tanjung Karang, perkara tertinggi sebanyak 3807 perkara mengenai cerai gugat dari tahun 2019-2021 dan selalu mendominasi perkara yang lain. Melihat tingginya tingkat perceraian dalam kurun waktu 3 tahun terakhir tersebut, penyusun tertarik untuk meneliti faktor apa saja yang menyebabkan tingginya cerai gugat di Pengadilan Agama Tanjung Karang dan bagaimana tinjauan sosiologi hukum Islam terhadap faktor-faktor yang menyebabkan tingginya perceraian pada tahun 2019-2021. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah normatifterapan. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan. Selanjutnya, data diolah melalui pemeriksaan data, rekontruksi data, sistemasi data serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan faktor-faktor yang mempengaruhi tingginya angka cerai gugat adalah perselisihan terus menerus, faktor ekonomi, pasangan meninggalkan salah satu pihak. Faktor cerai gugat tersebut dilatar belakangi terjadinya perubahan sosial dalam masyarakat, sehingga dapat dilihat adanya pergeseran pola pikir masyarakat dulu dengan sekarang dalam memahami perceraian. Peran hakim dalam menyikapi tingginya cerai gugat di Pengadilan Agama Tanjung Karang sangat penting yaitu sebelum memutuskan perkara, majelis hakim terlebih dahulu mempunyai kewajiban untuk menasehati penggugat atau tergugat di dalam majelis persidangan. Selain itu, hakim dalam memutuskan suatu perkara perceraian haruslah memperhatikan dengan baik alasan yang diberikan oleh pihak penggugat. kata kunci: Perkawinan, Perceraian, Cerai gugat. PB - FAKULTAS HUKUM TI - ANALISIS HUKUM PENYEBAB MENINGKATNYA CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA TANJUNG KARANG (KOTA BANDAR LAMPUNG) AV - restricted ER -