%A DARMAWAN ILHAM %T ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA PENGGELAPAN GETAH KARET MELALUI RESTORATIVE JUSTICE OLEH KEJAKSAAN NEGERI TULANG BAWANG (No.PRINT-01/L.8.4.18/Eoh.2/01/2022) %X ABSTRAK Restorative Justice atau Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dengan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Penegakan hukum restorative justice diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Penggelapan adalah perbuatan mengambil tanpa hak oleh seseorang yang telah diberi kewenangan, untuk mengawasi dan bertanggung jawab penuh terhadap negara, oleh pejabat publik maupun swasta. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi Bagaimanakah penyelesaian kasus penggelapan getah karet melalui restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dan Apakah faktor yang mempengaruhi diselesaikannya kasus penggelapan getah karet melalui restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan melalui wawancara narasumber yang telah ditentukan. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dan Dosen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Uiversitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa, penyelesaian kasus penggelapan getah karet melalui restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang diselesaikan melalui beberapa tahapan, yaitu upaya perdamaian dan proses perdamaian . Faktor yang mempengaruhi penyelesaian kasus penggelapan getah karet oleh kejaksaan negeri tulang bawang terbagi menjadi dua, yaitu faktor pendukung dan faktor penghambat. Adapun , faktor yang mendukung kasus ini diselesaikan melalui restorative justice adalah faktor hukumnya itu sendiri (undang-undang), faktor penegak hukumnya, dan faktor masyarakat. Faktor yang menghambat penyelesaian kasus ini adalah sulitnya akses untuk menjangkau rumah pelaku yang berada jauh dari kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Saran dalam penelitian ini adalah diharapkan kepada para penegak hukum sebaiknya lebih memudahkan aturan mengenai penggunaan konsep restorative justice guna menyelesaikan suatu perkara. Pemerintah sebaiknya membuat dasar hukum seperti Undang-Undang yang mengatur lebih lanjut mengenai restorative justice, sehingga lebih maksimal dalam penerapannya. Kata Kunci: Restorative Justice, Penggelapan, Kejaksaan Negeri Ilham Darmawan %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2023 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints70070