%A Azmi Fauzan Ivan %T ANALISIS HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL WHATSAPP (Studi Kasus Putusan Nomor 44/Pdt.G/2019/PN.Kdr.) %X Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi: ?Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut?. Dalam studi kasus Putusan Nomor 44/Pdt.G/2019/PN.Kdr, penelitian ini membahas mengenai batasan-batasan seseorang dapat dikatakan melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pada Putusan Nomor 44/Pdt.G/2019/PN.Kdr. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau metode library research (penelitian perpustakaan). Pengumpulan data ini menggunakan sumber data kepustakaan. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, rekonstruksi data, dan sistematika data serta selanjutnya data dianalisis secara kualitatif, komprehensif, dan lengkap. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa batasan-batasan seseorang dapat dikatakan melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik ada dua, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Tertulis yang dimaksud adalah adanya perbuatan melawan hukum, ada kesalahan, ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan, dan ada kerugian. Tidak tertulis yang dimaksud adalah melanggar undang-undang, melanggar hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, bertentangan dengan kesusilaan (kaidah moral), dan bertentangan dengan sikap kehati-hatian yang sepatutnya dalam masyarakat ini bersumber pada hukum tidak tertulis (hukum adat). pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pada Putusan Nomor 44/Pdt.G/2019/PN.Kdr adalah tidak mengabulkan atau menolak gugatan pihak penggugat pada Putusan Nomor 44/Pdt.G/2019/PN.Kdr dikarenakan beberapa faktor seperti: adanya gugatan salah pihak (error in persona), adanya gugatan kabur (obscuur libel), dan ketidakjelasan barang bukti, dalam hal ini yang dimaksud adalah waktu (menit, jam, tanggal, bulan, dan tahun ). Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial Whatsapp %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2023 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints70095