%A AKBAR SABILLI ALIF %T PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK TERLANTAR DI KOTA BANDAR LAMPUNG %X Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak telah memberlakukan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 02 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Pasal 11 Ayat (1) menyatakan bahwa sasaran perlindungan anak yang dimaksud salah satunya adalah terhadap anak terlantar. Permasalahan: (1) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak terlantar di Kota Bandar Lampung? (2) Faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat perlindungan hukum terhadap anak terlantar di Kota Bandar Lampung? Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dengan studi lapangan dan studi pustaka. Pengolahan data meliputi seleksi, klasifikasi dan penyusunan. Analisis dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Perlindungan hukum terhadap anak terlantar di Kota Bandar Lampung dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung dalam bentuk perlindungan preventif dan perlindungan reprsif. Perlindungan preventif sebagai upaya pencegahan dilakukan dengan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap anak terlantar. Perlindungan represif sebagai upaya penanganan dilakukan pendampingan dan bantuan hukum kepada anak terlantar serta pemberian pelayanan kesehatan fisik dan psikologis terhadap anak terlantar. (2) Faktor-faktor penghambat perlindungan hukum terhadap anak terlantar di Kota Bandar Lampung adalah masih terbatasnya sumber daya manusia Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak pada Dinas PPPA dan masih kurangnya kepedulian masyarakat terhadap adanya anak terlantar di Kota Bandar Lampung. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak Terlantar, Kota Bandar Lampung %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2023 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints70130