%0 Generic %A ANNISA , OKTAVIANI %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2023 %F eprints:70160 %I FAKULTAS HUKUM %T TINJAUAN YURIDIS SENGKETA MEREK SUPERMAN ANTARA DC COMICS DAN PT. MARXING FAM MAKMUR (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 557K/Pdt.Sus-HKI/2021) %U http://digilib.unila.ac.id/70160/ %X Merek tidak hanya berfungsi sebagai tanda pengenal atau identitas pada sebuah produk barang dan jasa, melainkan juga memberikan nilai ekonomis bagi produk barang dan jasa yang ditawarkan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 557K/Pdt.Sus-HKI/2021, ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Marxing Fam Makmur yang mendaftarkan Mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atas dasar itikad tidak baik. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis apakah DC Comics merupakan Merek terkenal, penerapan perlindungan bagi DC Comics sebagai pemegang hak Merek Superman berdasarkan prinsip First To File yang dianut di Indonesia, dan menganalisis apakah pendaftaran Merek PT. Marxing Fam Makmur dilakukan berdasarkan itikad tidak baik. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan studi kasus atau judicial case study. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan studi dokumen. Data yang didapat kemudian diolah dengan metode pengolahan data, yaitu seleksi data, klasifikasi data, dan sistematisasi data yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian dari penulisan skripsi ini adalah DC Comics memenuhi kriteria sebagai Merek terkenal, DC Comics telah mendaftarkan Mereknya diberbagai negara. Berdasarkan prinsip First To File dan terbukti adanya itikad tidak baik dalam pendaftaran Merek Superman yang dilakukan oleh PT. Marxing Fam Makmur maka Merek Superman di Indonesia oleh DC Comics seharusnya ditetapkan sebagai pemegang dan pemilik Merek Superman. DC Comics mendaftarkan Mereknya di Amerika Tahun 1939, oleh karenanya di Indonesia DC Comics dianggap telah memenuhi ketentuan prinsip First To File sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Merek wafer Superman terbukti melakukan pendaftaran itikad tidak baik dengan pemboncengan Merek milik DC Comics. Kata Kunci : Sengketa, Merek, Superman