%0 Generic %A Raenaldy Andreas, Christopher S. %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2023 %F eprints:70224 %I FAKULTAS HUKUM %T ANALISIS DISPARITAS PIDANA PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENADAHAN TELEPON GENGGAM (Studi Putusan No: 1011/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim dan Putusan No: 321/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim) %U http://digilib.unila.ac.id/70224/ %X ABSTRAK Disparitas pidana adalah penerapan pidana yang berbeda atau tidak sama terhadap pelaku tindak pidana yang melakukan tindak pidana yang sama atau sejenis. Dalam penelitian ini, disparitas pidana dapat dilihat pada putusan Pengadilan Negeri terhadap tindak pidana yang sama yaitu penadahan telepon genggam. Hakim dalam Putusan Nomor 1011/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dan Putusan Nomor 321/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Apakah dasar pertimbangan hakim yang menyebabkan terjadinya disparitas pidana antara Putusan No.1011/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim dan Putusan No.321/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim tentang tindak pidana penadahan telepon genggam? (2) Apakah Putusan No.1011/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim dan Putusan No.321/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim sudah memenuhi rasa keadilan substantif? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Narasumber penelitian ini terdiri dari Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan: (1) Disparitas pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada Putusan No.1011/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim dan Putusan No.321/Pid,B/2020/PN.Jkt.Tim dalam tindak pidana penadahan telepon genggam adalah didasari atas pertimbangan yuridis yaitu kedua terdakwa dalam melakukan tindak pidana memenuhi unsur pasal 480 KUHP pertimbangan filosofis hakim mempertimbangkan pidana yang dijatuhkan sebagai bentuk pemidanaan terhadap terdakwa dan latar belakang terdakwa melakukan tindak pidana tersebut, secara sosiologis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan juga meringankan terdakwa yaitu hakim mempertimbangkan faktor-faktor non Raenaldy Andreas C.S. yuridis seperti faktor sosial, ekonomi, dan umur, yang mana salah satunya pelaku tindak pidana yang memiliki umur lebih dewasa dijatuhi pidana lebih ringan dibandingkan dengan pelaku tindak pidana yang memiliki umur lebih muda. (2) Penjatuhan pidana yang berbeda oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana penadahan pada kedua putusan tersebut menunjukkan keempat indikator penentu keadilan substantif (Objektivitas, kejujuran, imparsialitas, dan rasionalitas), Berbeda dengan analisis penulis, namun kedua putusan tersebut kurang memenuhi keadilan substantif karena memiliki rentang waktu hukuman yang terlalu jauh dan tidak adil bagi Putusan Nomor 321/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim atas nama Syahrul Alias Acil bin Wakin. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Hendaknya hakim dalam membuat putusan berdasarkan pada tujuan dan pedoman pemidanaan. Selain itu dalam menjatuhkan pidana dalam perkara tindak pidana penadahan agar lebih mempertimbangkan aspek kerugian korban, tidak hanya kerugian secara ekonomi, tetapi kerugian berupa kehilangan waktu, tenaga dan menyita pikiran karena menjadi korban tindak pidana penadahan. (2) Hendaknya hakim dan jaksa dalam memutus dan menuntut suatu perkara di pengadilan, tidak hanya melihat dan berpedoman kepada teori-teori dan pendapat para ahli mengenai keadilan substantif. Hakim juga harus melihat kembali kepada putusan putusan dengan tindak pidana yang sama dan tingkat bahaya yang sama. Kata Kunci: Disparitas, Putusan Hakim, Penadahan Telepon Genggam