%0 Generic %A MATTHEW , MARCHEL ARIOS %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2023 %F eprints:70271 %I FAKULTAS HUKUM %T ANALISIS PEMBINAAN NARAPIDANA PENGIDAP GANGGUAN JIWA DALAM PELAKSANAAN PROGRAM PEMBINAAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Bandar Lampung) %U http://digilib.unila.ac.id/70271/ %X Narapidana pengidap gangguan jiwa adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan yang menderita suatu penyakit berupa ketidak seimbangan jiwa yang mengakibatkan terjadinya ketidakhormatan sikap dan tingkah laku. Pembinaan terhadap narapidana pengidap gangguan jiwa di lembaga pemasyarakatan tentunya menimbulkan berbagai masalah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pembinaan narapidana pengidap gangguan jiwa dalam pelaksanaan program pembinaan warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan Apakah faktor yang menghambat pembinaan narapidana pengidap gangguan jiwa dalam pelaksanaan program pembinaan warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris yaitu pendekatan yang berdasarkan pada perundang-undangan, teori dan konsep yang berhubungan dengan penulisan penelitian berupa asas-asas, nilai-nilai, dan dilakukan dengan penelitian lapangan. Sumber data dalam penelitian ini adalah data yang terdiri dari data lapangan dan data kepustakaan. Jenis data yang meliputi data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan, pembinaan terhadap narapidana pengidap gangguan jiwa di lembaga pemasyarakatan masih belum efektif. Narapidana pengidap0 MATTHEW MARCHEL ARIOS gangguan jiwa seharusnya tidak dicampur dengan narapidana yang sehat kejiwaannya guna memudahkan pembinaan, penerapan sanksi tindakan dan memudahkan pemantauan kesehatan terhadap narapidana tersebut. Tidak adanya tenaga Psikiater di lembaga pemasyarakatan menjadi masalah serius dalam pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana pengidap gangguan jiwa. Saran dalam penelitian ini adalah sudah seharusnya dilakukan pemisahan narapidana pengidap gangguan jiwa dan narapidana yang sehat kejiwaannya. Pembuatan ruang isolasi khusus dan pemindahan ke Rumah Sakit Jiwa terhadap narapidana pengidap gangguan jiwa akan berdampak positif terhadap program pembinaan warga binaan pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan. Pemindahan atau rujukan ke rumah sakit jiwa sudah seharusnya dilakukan bagi warga binaan pemasyarakatan pengidap gangguan jiwa ringan maupun berat. Kata Kunci : Pembinaan, Narapidana, Pengidap Gangguan Jiwa, Sistem Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan