TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints70296 UR - http://digilib.unila.ac.id/70296/ A1 - EVANDER, RAMLI RECANEO PURBA Y1 - 2023/02/06/ N2 - PT merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian. Dalam pelaksanaanya PT membutukan Supplier. Apabila diperhatikan dalam proses perjanjian jual beli buah kelapa sawit antara Supplier sebagai penjual atau pihak pertama dengan PT. Lambang Bumi Perkasa sebagai pembeli atau pihak kedua, pihak mengajukan permohonan baik secara lisan maupun tulisan. Penelitian ini mengkaji mengenai pelaksanaan perjanjian pemasokan buah kelapa sawit antara supplier dengan PT Lambang Bumi Perkasa serta upaya hukum dalam penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pemasokan buah kelapa sawit. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang dilakukan dengan pendekatan normatif empiris. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari lapangan dan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan, studi dokumen dan wawancara. Metode pengolahan data melalui pemeriksaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian jual beli yang diterapkan PT. Lambang Bumi Perkasa dengan cara Pabrik Kelapa Sawit (Supplier) mengajukan permohonan jual beli kepada PT. Lambang Bumi Perkasa untuk penjualan dan penyerahan buah kelapa sawit dengan melakukan kesepakatan. Upaya Hukum dalam penyelesaian wanprestasi dalam Pelaksanaan Perjanjian Pemasokan Buah Kelapa Sawit Antara Supllier dengan PT. Lambang Bumi Perkasa dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana dalam penyelenggaraan perjanjian jual beli sebagaimana diatur dalam KUHP. Jika dipilih upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Serta dapat menggunakan jasa pihak ketiga, yang disepakati oleh para pihak. Kata Kunci: Perjanjian, Pemasok, Supplier, PT Lambang Bumi Perkasa. PB - FAKULTAS HUKUM TI - PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMASOKAN BUAH KELAPA SAWIT ANTARA SUPPLIER DENGAN PT. LAMBANG BUMI PERKASA AV - restricted ER -