%A MAHDALENA JUNIARTI MARIA %T ANALISIS WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN PERDAMAIAN (HOMOLOGASI) ANTARA PT LAUTAN WARNA SARI DAN PT KERTAS LECES (PERSERO) (Studi Putusan 05/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby) %X Upaya perdamaian yang diajukan oleh badan usaha PT Kertas Leces (Persero) (selanjutnya disebut Termohon) dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU) yang bekerjasama dengan PT Lautan Warna Sari (selanjutnya disebut Pemohon), yang disahkan menjadi Perjanjian Perdamaian (homologasi) yang diputus oleh Pengadilan Niaga dalam Putusan No. 05/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby. Perjanjian Perdamaian (homologasi) memuat kesepakatan yang harus dipenuhi oleh termohon pada pemohon. Namun dalam pelaksanaannya termohon lalai dan tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut sehingga pemohon mengajukan pembatalan perjanjian perdamaian. Permohonan tersebut dikabulkan oleh pengadilan melalui Putusan Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga.Sby sehingga menyatakan termohon pailit dengan segala akibat hukumnya. Kepailitan memiliki dua syarat yaitu (1) ada dua atau lebih kreditur dan (2) ada satu utang yang telah jatuh waktu atau jatuh tempo dan dapat ditagih (due and payable) yang tidak dibayar lunas oleh debitur. Penelitian akan membahas 2 (dua) permasalahan yaitu (1) Akibat hukum wanprestasi terhadap perjanjian perdamaian (homologasi) antara PT Lautan Warna Sari dan PT Kertas Leces (Persero) dan (2) Upaya penyelesaian wanprestasi terhadap perjanjian perdamaian (homologasi) antara PT. Lautan Warna Sari dan PT Kertas Leces (Persero). Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu studi terhadap hukum yang mengkonsepsikan hukum sebagai norma, kaidah, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini bersumber pada data sekunder yaitu data yang diperoleh dari bahan literatur kepustakaan. Penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum wanprestasi terhadap perjanjian perdamaian (homologasi) antara PT Lautan Warna Sari dan PT Kertas Leces (Persero) adalah adanya pembatalan perjanjian perdamaian karena PT Kertas Leces sebagai debitor lalai memenuhi kesepakatan dalam perjanjian sehingga debitor dinyatakan pailit. Debitor juga menanggung ganti rugi dan peralihan risiko melalui pemberesan harta pailit debitor oleh kurator. Selain itu, debitor juga membayar biaya perkara. Upaya penyelesaian wanprestasi terhadap perjanjian perdamaian (homologasi) antara PT. Lautan Warna Sari dan PT Kertas Leces (Persero) adalah melalui pemberesan harta pailit oleh konkuren dengan tata cara, pertama, debitor akan membayar kreditor preferen, yaitu hak-hak normatif eks karyawan. Kedua, debitor akan membayar persentase harta kekayaan debitor kepada kas negara sebagai pemasukan bukan pajak dari kepailitan. Ketiga, debitor akan membayar para kreditor lainnya sesuai dengan tagihan piutang. Penelitian menyarankan pemangku kebijakan di Indonesia untuk mengkaji ulang standar kelayakan debitor atau termohon kepailitan dalam pengabulan perjanjian perdamaian (homologasi). Selain itu, BUMN juga disarankan memiliki strategi untuk mencegah kepailitan dan mekanisme yang mempriotaskan hak-hak kesejahteraan karyawan apabila terjadi pailit. Kata kunci: Akibat hukum; Pailit ; Perjanjian Perdamaian; Wanprestasi; The peace agreement (homologation) was decided by the Surabaya District Commercial Court No. 05/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby involving the Directors of Lautan Warna Sari Ltd. (hereinafter referred to as the applicant) and Kertas Leces (Persero) Ltd. (hereinafter referred to as the respondent). The agreement is an application for Postponement of Debt Payment Obligations or Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) submitted by an applicant as one of the creditors and contains an negotiation that the respondent must fulfill to the applicant. However, the respondent could not comply with these provisions, hence the applicant applied to cancel the peace agreement. The court granted the application through Decision Number 1/Pdt.Sus.Cancellation of Peace/2018/PN Niaga.Sby, thereby declaring the respondent bankrupt with all the legal consequences. Bankruptcy has two conditions including, (1) there are two or more creditors and (2) there is one due and payable debt which is not paid in full by the debtor. The research will discuss 2 (two) problems, namely (1) The default?s legal consequences on the peace agreement (homologation) between Lautan Warna Sari Ltd. and Kertas Leces (Persero) Ltd. and (2) Efforts to settle defaults on peace agreements (homologation) between Lautan Warna Sari Ltd. and Kertas Leces (Persero) Ltd. The research approach is the study of normative that conceptualizes law as norms, rules, regulations, and legislation that apply. The research uses a normative juridical approach and an empirical juridical approach. The data used in this study are sourced from secondary data obtained from library literature. Research illustrates the default?s legal consequence on the peace agreement (homologation) between Lautan Warna Sari Ltd. and Kertas Leces (Persero) Ltd. is the peace agreement cancellation because Kertas Leces Ltd. as the debtor neglects to fulfill the agreement in the agreement. Thus, the debtor is declared bankrupt. The debtor also bears compensation and risk transfer through the curator's settlement of the debtor's bankruptcy estate. In addition, the debtor also pays court fees. Efforts to settle defaults on the peace agreement (homologation) between Lautan Warna Sari Ltd. and Kertas Leces (Persero) Ltd. are through the bankruptcy assets procedure by the currator. First, the debtor will pay the preferred creditor, namely the normative rights of ex-employees. Second, the debtor will pay a percentage of the debtor's assets to the state treasury as nontax income from bankruptcy. Third, the debtor will pay the other creditors according to the receivables. Research suggests policy makers in Indonesia to review the eligibility standards of debtors in peace agreements (homologation). In addition, State-Owned Enterprises are also advised to have a strategy to prevent bankruptcy and a mechanism that prioritizes employee welfare rights in the event of bankruptcy. Keywords: Bankruptcy; Default; Legal Consequences; Peace Agreement. %D 2023 %I UNIVERSITAS LAMPUNG %L eprints70304