%0 Generic %A NADIYAH , RAMADHANI %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2023 %F eprints:70420 %I FAKULTAS HUKUM %T KAJIAN KRIMINOLOGIS PEREDARAN NARKOTIKA JENIS SABUSABU YANG DIKENDALIKAN OLEH NARAPIDANA DARI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN %U http://digilib.unila.ac.id/70420/ %X Lembaga pemasyarakatan merupakan tempat untuk narapidana yang sedang menjalani hukuman pidana. Lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat untuk membina narapidana justru menjadi tempat bagi narapidana untuk melakukan suatu kejahatan lagi, terutama peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana. Yang menjadi permasalahan dari skripsi ini adalah apakah faktor penyebab peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan, dan bagaimanakah upaya penanggulangan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan. Metode yang digunakan dalam skipsi ini adalah yuridis empiris dan yuridis normatif, juga sumber data yang digunakan merupakan sumber data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data berupa studi pustaka sedangkan pengolahan data berupa identifikasi data, klasifikasi data, dan sistematisasi data. Pada penelitian ini mewawancarai langsung petugas lembaga pemasyarakatan kelas IA Bandar Lampung, pelaku pengendalian peredaran narkotika jenis sabu-sabu yaitu narapidana ABH, dan dosen bagian hukum pidana Universitas Lampung. Berdasarkan hasil penelitian serta analisis yang dilakukan penulis faktor penyebab peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan terdiri dari faktor eksternal dan internal, faktor internal disebabkan karena rasa ingin untuk mengedarkan narkotika, tidak memiliki keahlian sehingga takut tidak mendapatkan lapangan pekerjaan, serta ketergantungan pada narkotika itu sendiri. Sedangkan faktor eksternal disebabkan oleh faktor ekonomi pelaku yang kurang mampu, serta faktor dari lembaga pemasyarakatan itu sendiri seperti kurangnya pengawasan, kurangnya sarana dan prasarana yang ada, kurangnya personil petugas di lembaga pemasyarakatan, serta kontrol dari pemasyarakatan yang kurang. Upaya penanggulangan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan dilakukan dengan upaya penal dan non penal. Upaya non penal dilakukan dengan, meningkatkan pengawasan serta keamanan oleh petugas, meningkatkan pengledahan di lembaga pemasyarakatan, dan meningkatkan sarana dan prasarana di lembaga pemasyarakatan. Sedangkan upaya penal dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan memberikan sanksi serta hukuman yang berat bagi pelaku. Berdasarkan penelitian di atas diharapkan lembaga pemasyarakatan melakukan pembinaan yang dikhususkan untuk meningkatkan pemahaman agama, hukum, serta moral kepada narapidana serta menambah dan melatih kemampuan serta kepribadian narapidana agar dapar menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Tak hanya itu khususnya lembaga pemasyarakatan hendaknya meningkatkan pengawasan serta sarana dan prasarana yang ada seperti cctv, juga menambah petugas, dan memaksimalkan pengledahan. Kata Kunci : Kriminologis, Narkotika, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan