TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints70467 UR - http://digilib.unila.ac.id/70467/ A1 - SALSABILA , HANINGRAHARJO Y1 - 2023/03/14/ N2 - Perkawinan yang terjadi antara suami dan istri sah secara hukum dan terdapat hak kewajiban suami istri. Dalam menjalani perkawinan, suami istri mempunyai hak dan kewajiban salah satunya adalah terkait dengan harta yang didapat keduanya, tetapi harta dapat menjadi penyebab konflik dalam rumah tangga. Menghindari hal tersebut, maka dibuatlah perjanjian perkawinan yang mengatur harta bersama. Perjanjian mengenai harta bersama diatur secara rinci oleh hukum Islam yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam. Permasalahan dalam penelitian ini mengkaji bagaimana konsep dan aturan perjanjian perkawinan terkait dengan harta bersama menurut hukum Islam dan bagaimana bentuk perlindungan hukum yang didapat bagi para pihak yang membuat perjanian perkawinan terkait harta bersama menurut hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan teori-teori dan asas-asas hukum serta pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan dan studi dokumen, diolah dengan metode pengolahan data, yaitu evaluasi data, klasifikasi data dan sistematisasi data, serta analisis data yang dilakukan secara kualitatif. Hasil pembahasan menjelaskan bahwa hukum Islam memperbolehkan adanya penggabungan harta milik pribadi menjadi harta bersama dengan perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum atau sesudah perkawinan dilangsungkan. Perjanjian perkawinan yang dibuat tidak boleh menghilangkan kewajiban suami sebagai kepala keluarga atau merugikan salah satu pihak. Pengaturan terkait harta bersama dalam hukum Islam terdapat dalam Pasal 47-50 KHI dan diatur lebih lanjut mengenai perjanjian harta bersama Pasal 86-97 KHI. Perlindungan Hukum preventif dari dibuatnya perjanjian perkawinan akan melindungi harta masingmasing pihak, dan jika terjadi pelanggaran perjanjian maka suami, istri, atau pihak dapat melakukan pengajuan gugatan ke pengadilan sebagai perlindungan hukum represif perjanjian perkawinan. Saran dalam penelitian ialah suami isteri yang akan membuat perjanjian perkawinan perlu membuat klausul perjanjian yang jelas terkait kepemilikan harta yang dibuat dihadapan notaris dan didaftarkan ke KUA agar mendapatkan kepastian dan perlidungan hukum yang mengikat baik bagi suami istri atau pun pihak ketiga yang bersangkutan dengan perjanjian tersebut. Notaris perlu memastikan akta yang dibuatnya tidak akan merugikan pihak siapapun dan perlu melakukan penyuluhan ukum kepada masyarakat akan manfaat dibuat perjanjian perkawinan khsuusnya menurut hukum Islam. Pemerintah juga perlu membuat aturan hukum yang jelas bagi perkara pembagian harta bersama terutama terkait Hukum Islam, agar hukum Islam dapat menguraikan dengan jelas mengenai harta bersama dan pembagiannya. Kata Kunci : Perjanjian Perkawinan, Harta Bersama, Hukum Islam PB - FAKULTAS HUKUM TI - ANALISIS HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN YANG BERKAITAN DENGAN HARTA BERSAMA MENURUT HUKUM ISLAM AV - restricted ER -