%A SYARIFA NABILA %T UPAYA INDONESIA DALAM MENCEGAH IMPOR PAKAIAN BEKAS TAHUN 2015-2020 %X Terjadinya pelanggaran terhadap kebijakan larangan impor pakaian bekas di Indonesia mengindikasikan upaya dalam negeri dan luar negeri Indonesia yang belum optimal dalam mencegah impor pakaian bekas. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan upaya Indonesia dalam mencegah impor pakaian bekas tahun 2015 hingga 2020. Penelitian ini menggunakan model teori implementasi kebijakan oleh George C. Edwards III untuk menjelaskan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas sebagai upaya dalam negeri Indonesia, serta konsep kerja sama internasional dan diplomasi perdagangan untuk menjelaskan upaya luar negeri Indonesia. Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi wawancara, pustaka, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan ialah Miles, Huberman, dan Saldana dengan melakukan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan larangan impor pakaian bekas di Indonesia selama tahun 2015 hingga 2020 terjadi karena upaya dalam negeri dan luar negeri Indonesia dalam mencegah impor pakaian bekas tidak sepenuhnya berjalan efektif, disebabkan kurangnya kesadaran dan pentransmisian tujuan dan manfaat oleh pelaksana, rumitnya tata aliran pekerjaan di antara pelaksana, tidak terdapat kesamaan kepentingan nasional antara Indonesia dan Malaysia, dan kerja sama yang hanya menghasilkan sedikit keuntungan bagi Indonesia. Meskipun demikian, diplomasi perdagangan Indonesia di WTO terkait Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/MDAG/ PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dapat dikatakan telah berjalan efektif. Kata kunci: Upaya Indonesia, kebijakan larangan impor pakaian bekas, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas The occurrence of violations of the ban on used clothing imports in Indonesia indicates that Indonesia's domestic and foreign efforts have not been optimal in preventing the import of used clothing. This study aims to describe Indonesia's efforts to prevent the import of used clothing from 2015 to 2020. This study uses the policy implementation theory model by George C. Edwards III to explain the implementation of the Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia Number 51/M-DAG/PER/7/2015 concerning Prohibition to Import Used Clothing as an Indonesian domestic effort, as well as the concept of international cooperation and trade diplomacy to explain Indonesia's foreign efforts. This type of research is descriptive qualitative using data collection techniques such as interviews, literature, and documentation. The data analysis technique used is Miles, Huberman, and Saldana by condensing data, presenting data, and drawing conclusions. The results of this study indicate that violations of the ban on used clothing import policies in Indonesia during 2015 to 2020 occurred because Indonesia's domestic and foreign efforts to prevent the import of used clothing were not fully effective, due to lack of awareness and transmission of goals and benefits by implementers, the complexity the arrangement of the flow of work between executors, there is no common national interest between Indonesia and Malaysia, and cooperation that produces little profit for Indonesia. Nonetheless, Indonesia's trade diplomacy at the WTO regarding the Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia Number 51/M-DAG/PER/7/2015 concerning Prohibition to Import Used Clothing can be said to have been effective. Keywords: Indonesia's efforts, the policy of prohibiting the import of used clothing, Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia Number 51/M-DAG/PER/7/2015 concerning Prohibition to Import Used Clothing %D 2023 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %R 1746071025 %I FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK %L eprints70516