%A AZMI HADINATA LUTHFI %T ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan Nomor 1/Pid.B/2021/PN.Gdt) %X Hukum pidana adalah suatu kumpulan aturan yang mengandung larangan dan akan mendapatkan sanksi atau hukuman bila dilanggar. salah satu kejahatan tindak pidana yaitu mengenai pembunuhan. Pembunuhan merupakan suatu perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa (jiwa) seseorang, dimana nyawa tersebut merupakan hakekat hidup manusia. Pasal 340 KUHP menyebutkan bahwa ?Barang siapa dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun? Namun karena Kurangnya pengetahuan mengenai tindak pidana pembunuhan yang memiliki sanksi berat menjadi salah satu faktor terjadinya kasus pembunuhan tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang kasus pembunuhan berencana dan mengatahui bagaimana dan apa saja yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada nomor perkara 1/Pid.B/2021/PN.Gdt.Pendekatan masalah yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini diantarnya yaitu adanya data primer dan data sekunder. Narasumber dalam penelitian ini adalah Hakim Pada Pengadilan Negeri Gedong Tataan.ii Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pengaturan hukum tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan nomor perkara 1/pid.B/2021/PN.Gdt telah di atur dalam pasal 340 kuhp, dengan rumusan deliknya adalah ?Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana. penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,? dan Pertimbangan hakim dalam kasus pembunuhan berencana dengan nomor perkara 1/Pid.B/2021/PN.Gdt. mengacu pada fakta fakta hukum dan keadaan yang meringankan dan memberatkan. contoh keadaan yang meringankan dalam kasus perkara 1/pid.B/2021/PN.Gdt. yaitu: ? Terdakwa masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dimasa yang akan datang; ? Terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan; ? Terdakwa mengakui dan menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; ? Terdakwa masih ingin melanjutkan pendidikannya; ? Terdakwa belum pernah dihukum; dan contoh yang memberatkan, yaitu : ? Perbuatan Terdakwa didahului dengan menyetubuhi Korban ? Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara yang sadis; ? Belum ada perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga Korban Oleh kerenanya hakim menjatuhkan putusan 20 tahun penjara dalam perkara nomor :1/Pid.B/2021/PN.Gdt. Karena pertimbangan dalam fakta-fakta hukum, alat bukti dan keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana dalam kasusiii putusan pengadilan negeri gedong tataan nomor 1/pid.B/2021/PN.Gdt, sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. karena berdasarkan fakta fakta hukum, alat bukti dan keadaan yang meringankan dan memberatkan. putusan Pengadilan Negeri Gedong Tataan menyatakan terdakwa melanggar pasal 340 kuhp jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara paling lama 20 tahun. Kata Kunci : Hakim, Putusan, Pembunuhan Berencana. %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2022 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints70610