%0 Generic %A Desi Dwi , Anggraini %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2023 %F eprints:70687 %I FAKULTAS HUKUM %T ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN DALAM ORGANISASI PENCINTA ALAM %U http://digilib.unila.ac.id/70687/ %X ABSTRAK Kejahatan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam organisasi pencinta alam diwilayah hukum pesawaran merupakan kejahatan atas dasar kelalaian dimana adanya subkultur kekerasan atau budaya kekerasan yang dianggap sebagai mekanisme atau cara yang digunakan organisasi tersebut guna mencapai tujuan dari organisasi pencinta alam tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini yang pertama adalah untuk mengetahui faktor penyebab kejahatan penganiayaan dalam organisasi pencinta alam yang menyebabkan kematian pada wilayah hukum Pesawaran dan permasalahan yang kedua mengetahui upaya penanggulangan kejahatan penganiayaan yang menyebabkan penganiayaan dalam organisasi pencinta alam. Penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis empiris dan yuridis normatif. Data yang digunakan merupakan data primer dan data skunder metodelogi pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Penyidik Kepolisian Satreskrim pesawaran, Pelaku Penganiayaan Organisasi Pencinta Alam di Rutan Kelas I Bandar Lampung, Dosen Akademisi Fisip Unila, Dosen Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat diketahui faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan penganiayaan dalam organisasi pencinta alam pada wilayah hukum pesawaran faktor internal dan eksternal. Faktor internal yaitu faktor yang berasal dari dalam diri individu yang meliputi keadaan sikap emosional, relasi kekuasaan, loyalitas bersama. Sedangkan faktor eksternal meliputi faktor konflik kebudayaan, lingkungan yaitu adanya subkultur kekerasan dimana peningkatan fisik para anggota pencinta alam tersebut cendrung pada penggunaan kekerasan, budaya tersebut identik dengan kekerasan dianggap sebagai salah satu cara atau mekanisme dalam mencapai tujuan organisasi. Sedangkan upaya penanggulangan kejahatan penganiayaan dalam organisasi pencinta alam dapat dilakukan upaya penal dan non penal. Upaya penal oleh aparat penegak hukum yaitu Pemberian hukuman (sanksi) kepada pelaku, bertujuan untuk memberikan efek jera yang sesuai dengan undang-undang yangmengaturnya. Sedangkan Upaya Non penal yang dapat dilakukan penyuluhan hukum atau sosialisasi hukum dari Babinkabtibmas kepada badan instansi dan lembaga-lembaga pendidikan terkait untuk memberikan cara pembinaan fisik yang baik terhadap para mahasiswa dalam berorganisasi agar dapat meminimalisir kekerasan, Pemasangan banner sebagai peringatan antisipasi terjadi kekerasan., Menganjurkan pada setiap organisasi kampus agar dapat melakukan pengawasan yang diperketat ketika kegiatan berlangsung. Penulis menyarankan dalam penelitian ini terkait penanggulangan kejahatan penganiayaan pada organisasi pencinta alam adalah kepolisian hendaknya mengadakan kerjasama dengan instansi maupun lembaga-lembaga terkait untuk melakukan sosialisasi atau penyuluhan hukum, memberikan sanksi dan pembinaa kepada mahasiswa dalam organisasi agar lebih mengerti dan memahami hukum, serta instansi maupum lembaga-lembaga pendidikan dalam organisasi juga dapat memberikan arahan serta memperketat pengawasan dalam pembinaan diksar (pendidikan dasar) dan kegiatan-kegiatan lainnya. Kata Kunci : Kriminologi, Kejahatan, Penganiayaan Organisasi Pencinta Alam