%0 Generic %A Ranis, Maulid Hapira %C Universitas Lampung %D 2023 %F eprints:70747 %I Fakultas Hukum %T TINJAUAN YURIDIS HAK ASUH ANAK (HADHANAH) DI BAWAH UMUR YANG JATUH PADA AYAH AKIBAT PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 1356/Pdt.G/2021/PA.Tnk) %U http://digilib.unila.ac.id/70747/ %X Perceraian dianggap sebagai pilihan terakhir dalam rumah tangga jika permasalahan yang dialami tidak dapat diselesaikan. Hal ini dibuktikan dengan angka perceraian di Indonesia yang semakin meningkat sejak 5 tahun terakhir berdasarkan Data laporan Badan Pusat Statistik Indonesia. Salah satu akibat hukum dari perceraian ialah terhadap status anak. Anak yang di bawah umur berdasarkan Undang-Undang berada dalam pengasuhan ibunya. Tapi yang terjadi berdasarkan Putusan Nomor 1356/Pdt.G/2021/PA.Tnk hak asuh anak (hadhanah) di bawah umur ini diberikan kepada ayahnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kronologis kasus perkara Nomor 1356/Pdt.G/2021/PA.Tnk, bagaimanakah dasar pertimbangan hakim memutuskan perkara Nomor 1356/Pdt.G/2021/PA.Tnk, serta akibat hukum yang timbul karena putusan nomor 1356/Pdt.G/2021/PA.Tnk. Adapun metode penelitian dalam skripsi ini adalah jenis penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Untuk pendekatan masalah skripsi ini menggunakan pendekatan secara perundang-undangan serta data dan sumber data menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode dalam pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi dokumen dan metode pengolahan data melalui seleksi data, klasifikasi data, dan sistematisasi data. Analisis datanya ialah menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa kronologis di dalam Putusan Nomor 1356/Pdt.G/2021/PA.Tnk) mengungkapkan alasan alasan yang menjadi dasar suami untuk menggugat cerai istrinya. Alasan tersebut tidak disanggah oleh istri dan hakim mengabulkan permohonan suami. Dasar pertimbangan hakim dalam menentukan hak asuh anak (hadhanah) yang harusnya diberikan pada ibu, justru dipelihara oleh ayah dengan melihat kondisi serta masa depan untuk anaknya yang masih di bawah umur sebab dalam melakukan pemeliharaan hak asuh anak (hadhanah) adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya, karena dalam upaya pemeliharaan anak merupakan pekerjaan yang penuh dengan tanggung jawab. Putusan perceraian tersebut mengakibatkan perubahan status antara suami dan istri serta hak anak serta kewajiban orang tua pasca perceraian. Kata kunci: Perceraian, Hak Asuh (Hadhanah), Anak di Bawah Umur