%A Wiranisa Alifia %T ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (STUDI PUTUSAN No. 55/PID.SUS-ANAK/2020/PN. Tjk) %X Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam kasus tindak pidana persetubuhan yang dilakukan terhadap anak sebagaimana putusan No. 55/PID.SUS-ANAK/2020/PN. Tjk. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penjatuhan putusan hakim kepada terdakwa lebih rendah dari jaksa penuntut umum mengingat bahwa anak korban mengalami kerugian fisik seperti anak mengalami luka robek pada bagian selaput darah, luka memar dibeberapa bagian pada tubuhnya, dikeluarkan dari sekolah serta mengalami trauma psikis yang mendalam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Apakah analisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana anak terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan dalam putusan Nomor 55/PID.SUS-ANAK/2020/PN. Tjk, dan 2) Apakah putusan yang dijatuhkan oleh hakim sudah sesuai dengan rasa keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum yuridis empiris dengan cara meneliti dan mengumpulkan data primer yang diperoleh secara langsung melalui penelitian dengan cara observasi yang mendalam terhadap permasalahan yang dibahas. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan,. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Narasumber dalam penelitian ini yaitu Hakim Anak Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Ketua Komnas Perlindungan Anak Bandar Lampung dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada putusan Nomor 55/Pid.Sus-Anak/2020/PN. Tjk terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan berdasarkan atas pertimbangan aspek yuridis, filosofis dan sosilogis. Aspek yuridis yaitu terpenuhinya unsur Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Aspek filosofis ialah mempertimbangkan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan upaya untuk memperbaiki diri melalui proses pemidanaan, sedangkan aspek sosiologis terdiri dari hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. Hal yang memberatkan adalah sifat dari perbuatan itu sendiri yaitu persetubuhan terhadap anak yang merusak masa depan korban, sedangkan hal-hal yang meringankan adalah pelaku anak belum pernah dihukum dan pelaku anak juga menyesali perbuatan yang dia lakukan. Selain itu, dari hasil analisa telah sesuai dengan rasa keadilan substantif dan telah memenuhi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman karena hakim telah mempertimbangkan dari beberapa aspek dan fakta saat persidangan. Keadilan substantif merupakan keadilan yang terkait dengan isi putusan hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang harus dibuat berdasarkan pertimbangan rasionalitas, kejujuran, objektivitas, tidak memihak (imparsiality), tanpa diskriminasi dan berdasarkan hati nurani (keyakinan hakim). Berdasarkan hasil penelitian di atas, maka dapat diberikan saran antara lain (1) Hendaknya Majelis Hakim dalam menangani perkara anak pada perkara Nomor 55/Pid.Sus-Anak/2020/PN. Tjk selain mengenakan sanksi pidana kepada terdakwa juga memberikan sanksi tindakan dengan cara ditempatkan sementara pada lembaga rehabilitasi sebagai bagian dari proses pemulihan mengingat terdakwa mengalami kecanduan menonton video porno dengan tetap memperhatikan kebebasan anak. (2) Hendaknya hakim dalam memutus suatu perkara di pengadilan, lebih menegakkan keadilan sesuai ketentuan UndangUndang yang mengatur yaitu pada Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kata kunci: Pertimbangan Hakim Anak, Tindak Pidana, Persetubuhan. %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2023 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints70763