<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "KAJIAN HUKUM PIDANA MENGENAI TINDAKAN MASYARAKAT\r\nYANG MELAKUKAN PERLAWANAN TERHADAP PELAKU \r\nBEGAL PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR\r\n\r\n"^^ . "\r\n\r\nTindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau yang sering disebut dengan \r\n“begal” akhir-akhir ini membuat masyarakat merasa resah dan takut untuk\r\nmengendarai kendaraan bermotor apalagi saat melintasi jalan-jalan yang sepi,\r\napabila aparat kepolisian terlambat bahkan tidak bisa mengungkap kasus ini, hal\r\nini disebabkan banyaknya kendala dalam kasus yang dihadapi oleh pihak\r\nkepolisian diantaranya adalah keterbatasan jumlah personil di kesatuan Reserse,\r\nsedangkan kelompok-kelompok tindak kejahatan ini semakin banyak.\r\nPermasalahan penelitian adalah bagaimanakah kajian Hukum Pidana mengenai\r\ntindakan masyarakat yang melakukan perlawanan terhadap pelaku begal\r\npencurian kendaraan bermotor dan apakah tindakan masyarakat yang melakukan\r\nperlawanan terhadap pelaku begal pencurian kendaraan bermotor dapat\r\ndikualifikasikan tindakan main hakim sendiri.\r\n\r\nMetode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris, data yang digunakan\r\nadalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan studi\r\nkepustakaan dan studi lapangan. Adapun narasumber pada penelitian ini terdiri\r\ndari Penyidik pada Polresta Bandar Lampung, Ahli Kriminologi pada FISIP\r\nUniveritas Lampung dan Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung.\r\nAnalisis data yang digunakan adalah kualitatif.\r\n\r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Kajian Hukum Pidana mengenai\r\ntindakan masyarakat yang melakukan perlawanan terhadap pelaku begal\r\npencurian kendaraan bermotor sesuai dengan penjelasan Pasal 49 KUHP jika\r\nunsur-unsur Pasal 49 KUHP terpenuhi, maka perlawanan terhadap pelaku begal\r\ndapat masuk kategori pembelaan terpaksa dan menghapuskan pidana tersebut.\r\nPembelaan diri yang berlebihan tersebut melawan hukum namun karena adanya\r\nkeguncangan jiwa yang hebat (hevige gemoedsbeweging) perbuatannya tidak\r\ndapat dipidana. Ini dikenal sebagai alasan pemaaf. Keduanya termasuk dalam\r\ndasar penghapus pidana, sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab\r\nUndang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jelas mengatur bahwa pembelaan diri\r\nterpaksa dan pembelaan diri terpaksa lampau batas, tidak dipidana. Telah jelas\r\npengaturan KUHP mengenai hal tersebut. (2) Tindakan masyarakat yang\r\nmelakukan perlawanan terhadap pelaku begal pencurian kendaraan bermotor tidak dapat dikualifikasikan tindakan main hakim sendiri, karena sudah terpenuhinya\r\nPasal 49 KUHP yang di dalamya terdapat unsur-unsur seseorang yang melakukan\r\npembelaan terpaksa untuk penghapusan pidana atau memperingankan\r\nhukumannya. Selain itu Pasal 49 KUHP sebagai dasar hukum untuk perlindungan\r\nhukum bagi seseorang yang melakukan pembelaan diri atau pembelaan terpaksa.\r\nDari Pasal 49 KUHP tersebut perbuatan pidana pelaku mendapat alasan\r\npenghapusan pidana sehingga bebas dari segala tuntutan, jika pelaku memenuhi\r\nunsur-unsur pembelaan terpaksa yaitu: (1). Adanya perbuatan, (2). Adanya sifat\r\nmelawan hukum, (3). Kemampuan untuk bertanggung jawab, (4). Diancam pidana\r\natau hukuman pidana. Pemberian alasan penghapusan pidana tidak lepas dari hasil\r\npembuktian di persidangan yang memberikan atau tidak kepada tersangka alasan\r\npenghapusan pidana.\r\n\r\nSaran dalam skripsi ini adalah diharapkan kepada kepada hakim sebagai penegak\r\nhukum, diharapkan untuk lebih memperhatikan setiap orang yang melakukan\r\npembelaan terpaksa, khususnya hakim harus mempertimbangkan dalam\r\nmemutuskan hukuman agar terciptanya keadilan sosial. Selanjutnya, kepada \r\nmasyarakat, saat mengalami tindak pidana begal, masyarakat harus berani dalam \r\nmempertahankan diri dengan cara melakukan pembelaan diri untuk melindungi\r\nhak-hak yang perlu dipertahankan. Kepada pelaku pembelaan terpaksa, dalam\r\nterjadi tindak pidana pelaku pembelaan terpaksa dapat menjelaskan kejadian yang\r\nsebenarnya terjadi kepada penegak hukum atas perbuatan yang dilakukan.\r\n\r\nKata Kunci: Kajian Hukum Pidana, Tindakan Masyarakat, Perlawanan \r\nBegal.\r\n"^^ . "2023-04-13" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "ADHITYA"^^ . "MUHAMMAD WAHYU"^^ . "ADHITYA MUHAMMAD WAHYU"^^ . . . . . . "KAJIAN HUKUM PIDANA MENGENAI TINDAKAN MASYARAKAT\r\nYANG MELAKUKAN PERLAWANAN TERHADAP PELAKU \r\nBEGAL PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR\r\n\r\n (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "KAJIAN HUKUM PIDANA MENGENAI TINDAKAN MASYARAKAT\r\nYANG MELAKUKAN PERLAWANAN TERHADAP PELAKU \r\nBEGAL PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR\r\n\r\n (File PDF)"^^ . . . "KAJIAN HUKUM PIDANA MENGENAI TINDAKAN MASYARAKAT\r\nYANG MELAKUKAN PERLAWANAN TERHADAP PELAKU \r\nBEGAL PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR\r\n\r\n (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "KAJIAN HUKUM PIDANA MENGENAI TINDAKAN MASYARAKAT\r\nYANG MELAKUKAN PERLAWANAN TERHADAP PELAKU \r\nBEGAL PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "KAJIAN HUKUM PIDANA MENGENAI TINDAKAN MASYARAKAT\r\nYANG MELAKUKAN PERLAWANAN TERHADAP PELAKU \r\nBEGAL PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "KAJIAN HUKUM PIDANA MENGENAI TINDAKAN MASYARAKAT\r\nYANG MELAKUKAN PERLAWANAN TERHADAP PELAKU \r\nBEGAL PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "KAJIAN HUKUM PIDANA MENGENAI TINDAKAN MASYARAKAT\r\nYANG MELAKUKAN PERLAWANAN TERHADAP PELAKU \r\nBEGAL PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "KAJIAN HUKUM PIDANA MENGENAI TINDAKAN MASYARAKAT\r\nYANG MELAKUKAN PERLAWANAN TERHADAP PELAKU \r\nBEGAL PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "KAJIAN HUKUM PIDANA MENGENAI TINDAKAN MASYARAKAT\r\nYANG MELAKUKAN PERLAWANAN TERHADAP PELAKU \r\nBEGAL PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "KAJIAN HUKUM PIDANA MENGENAI TINDAKAN MASYARAKAT\r\nYANG MELAKUKAN PERLAWANAN TERHADAP PELAKU \r\nBEGAL PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "KAJIAN HUKUM PIDANA MENGENAI TINDAKAN MASYARAKAT\r\nYANG MELAKUKAN PERLAWANAN TERHADAP PELAKU \r\nBEGAL PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KAJIAN HUKUM PIDANA MENGENAI TINDAKAN MASYARAKAT\r\nYANG MELAKUKAN PERLAWANAN TERHADAP PELAKU \r\nBEGAL PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KAJIAN HUKUM PIDANA MENGENAI TINDAKAN MASYARAKAT\r\nYANG MELAKUKAN PERLAWANAN TERHADAP PELAKU \r\nBEGAL PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KAJIAN HUKUM PIDANA MENGENAI TINDAKAN MASYARAKAT\r\nYANG MELAKUKAN PERLAWANAN TERHADAP PELAKU \r\nBEGAL PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "KAJIAN HUKUM PIDANA MENGENAI TINDAKAN MASYARAKAT\r\nYANG MELAKUKAN PERLAWANAN TERHADAP PELAKU \r\nBEGAL PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KAJIAN HUKUM PIDANA MENGENAI TINDAKAN MASYARAKAT\r\nYANG MELAKUKAN PERLAWANAN TERHADAP PELAKU \r\nBEGAL PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KAJIAN HUKUM PIDANA MENGENAI TINDAKAN MASYARAKAT\r\nYANG MELAKUKAN PERLAWANAN TERHADAP PELAKU \r\nBEGAL PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KAJIAN HUKUM PIDANA MENGENAI TINDAKAN MASYARAKAT\r\nYANG MELAKUKAN PERLAWANAN TERHADAP PELAKU \r\nBEGAL PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #70809 \n\nKAJIAN HUKUM PIDANA MENGENAI TINDAKAN MASYARAKAT \nYANG MELAKUKAN PERLAWANAN TERHADAP PELAKU \nBEGAL PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR \n \n\n\n" . "text/html" . . . "340 Ilmu hukum" . . . "341 Hukum-hukum negara" . .