creators_name: Rizky, Maulana creators_id: 1812011042 type: other datestamp: 2023-04-14 03:01:21 lastmod: 2023-04-14 03:01:21 metadata_visibility: show title: ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS PADA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 381/Pid.Sus/2020/PN Rgt) ispublished: pub subjects: 340 subjects: 345 full_text_status: restricted abstract: Tindak pidana Penyalahgunaan narkotika merupakan masalah berat di Indonesia yang harus segera di atasi. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjelaskan mengenai pengedar dan pengguna narkotika. Ketentuan sanksi pada tindak pidana narkotika telah diatur di dalam Bab XV Pasal 111 sampai Pasal 148 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sanksi bagi para pelaku tindak pidana narkotika adalah penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal seumur hidup, denda minimal Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan maksimal Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Hakim dalam memberikan putusan suatu kasus, akan mempertimbangkan secara yuridis, filosofis, dan sosiologis. Putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 381/Pid.Sus/2020/PN Rgt menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah dan diputus bebas (vrijspraak). Permasalahan yang dapat diangkat adalah (1) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum Hakim dalam memberikan putusan bebas pada perkara penyalahgunaan narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 381/Pid.Sus/2020/PN Rgt ? (2) Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana Pelaku pada Putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 381/Pid.Sus/2020/PN Rgt ? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Prosedur pengumpulan data dari penelitian ini adalah data kepustakaan. Data kepustakaan yang digunakan adalah data yang diperoleh secara tidak langsung dari objek atau lokasi yang dijadikan tempat penelitian, tetapi melalui sumber kepustakaan.Narasumber dari penelitian ini terdiri dari Dosen bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung berjumlah dua orang. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan putusan bebas pada kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini adalah pertimbangan yang bersifat yuridis, yaitu hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta yuridis yang tampak dalam persidangan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dakwaan oleh penuntut umum, karena setelah menghubungkan antara barang bukti, alat bukti dan perumusan unsur pasal, Terdakwa tidak memenuhi unsur minimal 2 unsur pasal yang didakwakan, sehingga hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. pelaku tidak dapat dimintai pertanggungjawaban oleh karena pelaku tidak adanya unsur kesalahan. Saran penelitian ini Hakim hendaknya mempertimbangkan faktor yuridis dan non-yuridis, serta faktor filosofis dan sosiologis, agar tercipta putusan yang konsisten bila terdapat kesamaan kasus dalam sidang yang akan datang. Hakim dalam memutus kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, agar memperhatikan kapasitas dari terdakwa, apakah terdakwa berpotensi menjadi pengedar, atau menjadi pemakai, sehingga bisa diputus sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. date: 2023-03-28 date_type: published publisher: Fakultas Hukum place_of_pub: Universitas Lampung id_number: 1812011042 citation: Rizky, Maulana (2023) ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS PADA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 381/Pid.Sus/2020/PN Rgt). Fakultas Hukum, Universitas Lampung. document_url: http://digilib.unila.ac.id/70815/1/Abstrak.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/70815/2/Skripsi%20Full.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/70815/3/Skripsi%20Full%20tanpa%20bab%20pembahasan.pdf