<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "PENERAPAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN\r\nKEADILAN RESTORATIF OLEH PENUNTUT UMUM DALAM \r\nKASUS TINDAK PIDANA PENGANCAMAN\r\n(Studi Kasus Perkara Nomor: PDM-69/K.Bumi/06/2022) "^^ . "\r\n \r\nTujuan restorative justice adalah untuk mencari keadilan berdasarkan hati nurani.\r\nKarena selama ini masyarakat beranggapan keadilan itu dengan dipenjarakan.\r\nPadahal dari beberapa ketentuan dan peraturan juga ada (perkara) yang bisa\r\ndiselesaikan di luar persidangan. Upaya penyelesaian masalah di luar pengadilan\r\nyang dilakukan oleh pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana nantinya\r\ndiharapkan menjadi dasar pertimbangan dalam proses pemeriksaan pelaku tindak\r\npidana di pengadilan dalam penjatuhan sanksi pidananya oleh hakim/majelis hakim.\r\nPermasalahan penelitian adalah bagaimanakah penerapan penghentian penuntutan\r\nberdasarkan keadilan restoratif oleh penuntut umum dalam kasus tindak pidana\r\npengancaman di Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan apakah faktor pendukung\r\npenerapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh penuntut\r\numum dalam kasus tindak pidana pengancaman di Kejaksaan Negeri Lampung\r\nUtara.\r\n\r\nMetode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan didukung dengan\r\npendekatan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data\r\nprimer. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Adapun\r\nnarasumber pada penelitian ini terdiri dari Jaksa pada Kejaksaan Negeri Lampung\r\nUtara, Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung serta pelaku dan\r\nkorban. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif.\r\n\r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Penerapan penghentian penuntutan\r\nberdasarkan keadilan restoratif oleh penuntut umum dalam kasus tindak pidana\r\npengancaman di Kejaksaan Negeri Lampung Utara berdasarkan Peraturan kejaksaan\r\nNomor 15 Tahun 2020 sudah diterapkan, dimana dalam penerapan ini kejaksaan\r\nlebih mengedepankan upaya pemulihan (restorative) dalam kasus pengancaman\r\nyang dilakukan oleh tersangka Adi Rahmat bin Ratu Maskur. Pada prosesnya,\r\npenerapan penghentian penuntutan pada tindak pidana pengancaman ini telah sesuai\r\ndengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan\r\nBerdasarkan Keadilan Restoratif, karena dalam kasus tersebut telah memenuhi\r\nsyarat-syarat untuk dapat dihentikannya penuntutan seperti yang termuat dalam\r\nPasal 5 Ayat (1), yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak \r\npidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara\r\ntidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang\r\nbukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari\r\nRp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), serta telah adanya kesepakatan\r\nperdamaian antara korban dan tersangka sehingga penghentian penuntutan\r\nberdasarkan keadilan restoratif dalam kasus tindak pidana pengancaman ini dapat\r\ndilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. (2) Faktor\r\npendukung penerapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh\r\npenuntut umum dalam kasus tindak pidana pengancaman di Kejaksaan Negeri\r\nLampung Utara adalah faktor hukumnya sendiri, dimana peraturan hukum positif\r\nyang akan diterapkan di lapangan yang berkaitan dengan kepentingan tugas. Faktor\r\npenegak hukum, dimana Jaksa dalam menerapkan restorative justice berarti\r\nmemberikan keputusan yang berakibat besar kepada para pihak yang berperkara serta\r\nkepada institusi kejaksaan itu sendiri. Faktor sarana atau fasilitas, dalam rangka\r\npenghentian penuntutan oleh kejaksaan terdapat rumah restorative justice. Faktor\r\nmasyarakat masyarakat mendukung karena penyelesaian perkara dilakukan dengan\r\ncara perdamaian, karena hal tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang tumbuh dan \r\nberkembang di masyarakat, yakni hukum adat yang mengutamakan musyawarah \r\nuntuk mufakat dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Serta faktor\r\nkebudayaan, dimana budaya hukum yang ada di masyarakat yakni sifat memaafkan\r\ndimana dalam menyelesaikan suatu masalah, masyarakat melakukan musyarawah\r\nuntuk mencapai mufakat serta mencari penyelesaian secara kekeluargaan.\r\n\r\nSaran dalam skripsi ini adalah diharapkan kepada aparat penegakan hukum seperti\r\nKepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri untuk dapat mengaplikasikan suatu\r\npenyelesaian perkara pidana di luar pengadilan melalui restorative justice yang\r\ndapat memberikan keputusan yang dibangun oleh para pihak sendiri melalui\r\nperdamaian yang lebih mencerminkan rasa keadilan. Penegak Hukum diharapkan\r\ndengan diterbitkannya PERJA No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan\r\nBerdasarkan Keadilan Restoratif Tanggal 22 Juli 2020 diharapkan lembaga\r\npemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus\r\nmampu mewujudkan kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum.\r\nPenyelesaian perkara tindak pidana dapat dilakukan dengan mengedepankan\r\nkeadilan restoratif menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan\r\nkeseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang\r\ntidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat\r\ndan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan\r\npenuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana.\r\n\r\nKata Kunci: Penerapan, Keadilan Restoratif, Pengancaman. \r\n\r\nRenaldi Raihan Zaky "^^ . "2023-04-10" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "RAIHAN ZAKY"^^ . "RENALDI "^^ . "RAIHAN ZAKY RENALDI "^^ . . . . . . "PENERAPAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN\r\nKEADILAN RESTORATIF OLEH PENUNTUT UMUM DALAM \r\nKASUS TINDAK PIDANA PENGANCAMAN\r\n(Studi Kasus Perkara Nomor: PDM-69/K.Bumi/06/2022) (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "PENERAPAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN\r\nKEADILAN RESTORATIF OLEH PENUNTUT UMUM DALAM \r\nKASUS TINDAK PIDANA PENGANCAMAN\r\n(Studi Kasus Perkara Nomor: PDM-69/K.Bumi/06/2022) (File PDF)"^^ . . . "PENERAPAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN\r\nKEADILAN RESTORATIF OLEH PENUNTUT UMUM DALAM \r\nKASUS TINDAK PIDANA PENGANCAMAN\r\n(Studi Kasus Perkara Nomor: PDM-69/K.Bumi/06/2022) (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "PENERAPAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN\r\nKEADILAN RESTORATIF OLEH PENUNTUT UMUM DALAM \r\nKASUS TINDAK PIDANA PENGANCAMAN\r\n(Studi Kasus Perkara Nomor: PDM-69/K.Bumi/06/2022) (Other)"^^ . . . . . . "PENERAPAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN\r\nKEADILAN RESTORATIF OLEH PENUNTUT UMUM DALAM \r\nKASUS TINDAK PIDANA PENGANCAMAN\r\n(Studi Kasus Perkara Nomor: PDM-69/K.Bumi/06/2022) (Other)"^^ . . . . . . "PENERAPAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN\r\nKEADILAN RESTORATIF OLEH PENUNTUT UMUM DALAM \r\nKASUS TINDAK PIDANA PENGANCAMAN\r\n(Studi Kasus Perkara Nomor: PDM-69/K.Bumi/06/2022) (Other)"^^ . . . . . . "PENERAPAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN\r\nKEADILAN RESTORATIF OLEH PENUNTUT UMUM DALAM \r\nKASUS TINDAK PIDANA PENGANCAMAN\r\n(Studi Kasus Perkara Nomor: PDM-69/K.Bumi/06/2022) (Other)"^^ . . . . . . "PENERAPAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN\r\nKEADILAN RESTORATIF OLEH PENUNTUT UMUM DALAM \r\nKASUS TINDAK PIDANA PENGANCAMAN\r\n(Studi Kasus Perkara Nomor: PDM-69/K.Bumi/06/2022) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENERAPAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN\r\nKEADILAN RESTORATIF OLEH PENUNTUT UMUM DALAM \r\nKASUS TINDAK PIDANA PENGANCAMAN\r\n(Studi Kasus Perkara Nomor: PDM-69/K.Bumi/06/2022) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENERAPAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN\r\nKEADILAN RESTORATIF OLEH PENUNTUT UMUM DALAM \r\nKASUS TINDAK PIDANA PENGANCAMAN\r\n(Studi Kasus Perkara Nomor: PDM-69/K.Bumi/06/2022) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENERAPAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN\r\nKEADILAN RESTORATIF OLEH PENUNTUT UMUM DALAM \r\nKASUS TINDAK PIDANA PENGANCAMAN\r\n(Studi Kasus Perkara Nomor: PDM-69/K.Bumi/06/2022) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PENERAPAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN\r\nKEADILAN RESTORATIF OLEH PENUNTUT UMUM DALAM \r\nKASUS TINDAK PIDANA PENGANCAMAN\r\n(Studi Kasus Perkara Nomor: PDM-69/K.Bumi/06/2022) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PENERAPAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN\r\nKEADILAN RESTORATIF OLEH PENUNTUT UMUM DALAM \r\nKASUS TINDAK PIDANA PENGANCAMAN\r\n(Studi Kasus Perkara Nomor: PDM-69/K.Bumi/06/2022) (Other)"^^ . . . . . . "PENERAPAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN\r\nKEADILAN RESTORATIF OLEH PENUNTUT UMUM DALAM \r\nKASUS TINDAK PIDANA PENGANCAMAN\r\n(Studi Kasus Perkara Nomor: PDM-69/K.Bumi/06/2022) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PENERAPAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN\r\nKEADILAN RESTORATIF OLEH PENUNTUT UMUM DALAM \r\nKASUS TINDAK PIDANA PENGANCAMAN\r\n(Studi Kasus Perkara Nomor: PDM-69/K.Bumi/06/2022) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENERAPAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN\r\nKEADILAN RESTORATIF OLEH PENUNTUT UMUM DALAM \r\nKASUS TINDAK PIDANA PENGANCAMAN\r\n(Studi Kasus Perkara Nomor: PDM-69/K.Bumi/06/2022) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENERAPAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN\r\nKEADILAN RESTORATIF OLEH PENUNTUT UMUM DALAM \r\nKASUS TINDAK PIDANA PENGANCAMAN\r\n(Studi Kasus Perkara Nomor: PDM-69/K.Bumi/06/2022) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENERAPAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN\r\nKEADILAN RESTORATIF OLEH PENUNTUT UMUM DALAM \r\nKASUS TINDAK PIDANA PENGANCAMAN\r\n(Studi Kasus Perkara Nomor: PDM-69/K.Bumi/06/2022) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #70864 \n\nPENERAPAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN \nKEADILAN RESTORATIF OLEH PENUNTUT UMUM DALAM \nKASUS TINDAK PIDANA PENGANCAMAN \n(Studi Kasus Perkara Nomor: PDM-69/K.Bumi/06/2022) \n\n" . "text/html" . . . "341 Hukum-hukum negara" . . . "345 Hukum pidana" . .