%A Aryanza Rangga %T ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KURIR TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ILEGAL SATWA TRENGGILING YANG DILINDUNGI (Studi Putusan Nomor: 12/Pid.B/LH/2019/PN. Kot) %X Pertanggungjawaban pidana diartikan sebagai mampu bertanggung jawab atau tidak mampu bertanggung jawab secara pidana atas perbuatan pidana atau tindak pidana yang dilakukannya. Isu hukum terkait penelitian ini bahwa kurir tindak pidana perdagangan ilegal satwa trenggiling yang dilindungi pada Studi Putusan Nomor: 12/Pid.B/LH/2019/PN. Kot dengan sengaja melakukan pengangkutan kulit trenggiling untuk dibawa ketempat penampungan dan dihukum dengan penjara 10 bulan dengan denda Rp. 5.000.000,00 subsidair 1 (satu bulan) kurungan, sementara di dalam Pasal 40 Ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan hukuman maksimalnya adalah 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Adapun Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap kurir tindak pidana perdagangan ilegal kulit satwa trenggiling yang dilindungi dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap kurir tindak pidana perdagangan ilegal kulit satwa trenggiling yang dilindungi. Metode penelitian yang digunakan dalam Skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris, yang mana menggunakan teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, yang dilengkapi dengan data Narasumber yang terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanggamus, dan Akademisi Hukum Universitas Lampung. Berdasarkan hasil penelitian yang didapatkan adalah pertanggungjawaban pidana terhadap kurir tindak pidana perdagangan ilegal kulit satwa trenggiling yang dilindungi di Kabupaten Tanggamus, terdakwa Hendri Susanto bin Supono terbukti secara sah melakukan tindak pidana ?mengangkut, memperniagakan kulit satwa hewan yang dilindungi dan turut serta melakukannya? sebagaimana diatur dan di- Rangga Aryanza ancam pidana dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 Ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Petimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Hendri Susanto menggunakan pertimbangan yuridis yang didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, pertimbangan sosiologis yang menentukan berat atau ringannya pidana yang dijatuhkan dengan melihat latar belakang perbuatan terdakwa, akibat perbuatan terdakwa, dan kondisi diri terdakwa, serta menggunakan pertimbangan filosofis yang bertujuan menjatuhkan pidana kepada terdakwa adalah upaya untuk memperbaiki perilaku terdakwa dalam proses pemidanaan. Saran dalam penelitian ini adalah, Balai Konservasi Sumber Daya Alam sebaiknya meningkatkan sosialisasi melalui media cetak, media sosial, maupun secara langsung dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai manfaat satwa, dampak yang ditimbulkan jika satu jenis saja satwa punah, dan cara-cara untuk melestarikan satwa-satwa yang dilindungi sebagai usaha memberantas perburuan dan perdagangan ilegal satwa yang dilindungi. Adapun hakim dalam memberikan suatu putusan tidak bisa terpaku hanya menggunakan pertimbangan yuridis dari peraturan perundang-undangan saja, hakim dalam memberikan putusan harus juga mempertimbangkan aspek sosiologis maupun aspek filosofis. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Satwa Dilindungi. %D 2023 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %R 1912011149 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints70869