TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints70894 UR - http://digilib.unila.ac.id/70894/ A1 - Rinaldi , akrabi Y1 - 2023/02/26/ N2 - Setiap kegiatan penangkapan ikan harus memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) sebagai dasar legalitas usahanya. Tanpa SIUP maka kegiatan tersebut adalah ilegal atau tindak pidana. Contoh kasus tindak pidana tersebut adalah dalam Putusan Nomor: 32/Pid.B/LH/2021/PN.Tjk Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku usaha penangkapan ikan tanpa Surat Izin Usaha Perikanan dalam Putusan Nomor: 32/Pid.B/LH/2021/PN.Tjk? (2) Apakah pidana yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku usaha penangkapan ikan tanpa Surat Izin Usaha Perikanan telah memenuhi aspek keadilan substantif? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data melalui studi pustaka dan studi lapangan, Narasumber terdiri atas Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Data selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan terhadap pelaku tindak pidana penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan tanpa SIUP dalam Putusan Nomor: 32/Pid.B/LH/2021/PN.Tjk secara yuridis yaitu perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 92 Undang-Undang Perikanan. Pertimbangan filosofis yaitu hakim menilai bahwa pemidanaan tidak hanya bertujuan untuk menimbulkan efek jera pada pelakunya tetapi sebagai upaya pemidanaan terhadap terdakwa. Pertimbangan sosiologis yaitu adanya halhal yang memberatkan dan meringan pidana bagi terdakwa, serta pidana yang dijatuhkan hakim telah memberikan manfaat kepada masyarakat. (2) Putusan yang dijatuhkan hakim tersebut belum memenuhi unsur keadilan, karena pidana penjara yang dijatuhkan masih belum maksimal dibandingkan dengan ancaman pidananya, sehingga kurang memberikan efek jera kepada pelaku. Saran penelitian ini adalah: (1) Majelis hakim yang menangani tindak pidana penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan tanpa SIUP di masa yang akan datang hendaknya lebih optimal dalam menjatuhkan pidana. (2) Nelayan disarankan untuk tidak melakukan penangkapan ikan tanpa SIUP. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Penangkapan Ikan, SIUP PB - FAKULTAS HUKUM TI - ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA PENANGKAPAN IKAN TANPA SURAT IZIN USAHA PERIKANAN (Studi Putusan Nomor: 32/Pid.B/LH/2021/PN.Tjk) AV - restricted ER -