@misc{eprints70897, month = {Desember}, title = {URGENSI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2020 DALAM RANGKA MENANGGULANGI DISPARITAS PEMIDANAAN PELAKU KORUPSI }, author = {Chrisnayanto Yohanes }, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2022}, url = {http://digilib.unila.ac.id/70897/}, abstract = { Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PERMA Nomor 1 Tahun 2020). Alasan pertimbangan PERMA No.1/2020 ini lahir dikarenakan adanya disparitas pemidanaan dalam perkara korupsi yang memunculkan berbagai kritik dari berbagai pihak. Ada 2 permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini, yaitu kedudukan PERMA No.1/2020 sebagai produk hukum organ yudikatif, dan Peranan PERMA No.1/2020 dalam rangka menanggulangi disparitas pemidanaan pelaku korupsi. Metode Penelitian yang diguanakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan sumber data yang berasal dari ketentuan perundang-undangan dan dokumen hukum. Hasil dan kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa pembentukan PERMA No.1/2020 memiliki dasar atributif dari undang-undang, namun demikian substansinya tidak memiliki legitimasi yuridis dari peraturan yang lebih tinggi. Serta PERMA No.1/2020 ini mempunyai peran ganda dalam upaya menanggulangi disparitas pemidanaan pelaku korupsi, tetapi juga jika dilihat dari aspek hukum/undang-undang, PERMA No.1/2020 ini juga melengkapi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Saran dalam penelitian ini adalah penerapan PERMA No.1/2020 terhadap disparitas tindak pidana korupsi harus diterapkan secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga penerapan PERMA No.1/2020 dapat terealisasi secara efektif, dengan harapan dapat menanggulangi disparitas pemidanaan pelaku korupsi yang ada di Indonesia. Kata Kunci: Perma, Korupsi, \& Disparitas Court (MA) has publish Regulation Supreme Court Number 1 of 2020 concerning Guidelines punishment Article 2 and Article 3 of the Law Eradication follow Criminal Corruption (PERMA Number 1 of 2020). Reason consideration PERMA No. 1/2020 born because exists disparity punishment in case the corruption that gave rise various critics from various party. There are 2 problems studied in study this, ie PERMA position No.1/2020 as product judicial organ law, and Role of PERMA No.1/2020 in framework cope disparity punishment perpetrator corruption. Method Research used by the author in study This is study juridical normative with use originating data source from provision legislation and documents law. Results and conclusions study This show that formation PERMA No. 1/2020 has an attributive basis from the law, however, the substance does not have juridical legitimacy from a higher regulation. As well as PERMA No. 1/2020 have role double in effort cope disparity punishment perpetrator corruption, but also if seen from aspect law / law, PERMA No.1/2020 this is also complementary Constitution follow Criminal Corruption. Inside suggestions study This is application PERMA No.1/2020 against disparity follow criminal corruption must applied in a manner whole in accordance with conditions apply, so application PERMA No. 1/2020 got realized in a manner effective, with hope can cope disparity punishment perpetrator corruption in Indonesia. Keywords: Perma, Corruption, \& Disparity } }