creators_name: ANDWIAN AL- GHAZALLI, FARREL
creators_id: 1912011362 
type: other
datestamp: 2023-04-18 01:21:49
lastmod: 2023-04-18 01:21:49
metadata_visibility: show
title: 
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RESIDIVIS TINDAK PIDANA 
PEMALSUAN IDENTITAS PADA BANK
(Studi Putusan PN Nomor: 993/Pid.B/2021/PNTJK) 
ispublished: pub
subjects: 340
subjects: 341
subjects: 342
full_text_status: restricted
abstract: 

 
Pertanggungjawaban pidana menjurus kepada pemidanaan pelaku, jika melakukan
suatu tindak pidana dan memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan oleh
Undang-Undang, dilihat dari terjadinya perbuatan yang terlarang, ia akan diminta
pertanggungjawaban pidana apabila perbuatan tersebut melanggar hukum. Dilihat
dari sudut kemampuan bertanggung jawab yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanggungjawaban pidana dengan residivis terjadi apabila seseorang yang telah
menjalani masa hukuman pidananya dan dikembalikan pada masyarakat, lalu
melakukan tindak pidana lagi untuk kedua kalinya. Akan tetapi fakta hukum
menunjukkan bahwa perbuatan yang telah memenuhi unsur residivis seringkali
tidak tercantum dalam dakwaan sebagaimana Pasal 486 KUHP. Misalnya, pada
putusan pengadilan Nomor 993/Pid.B/2021/PN Tjk dengan terdakwa bernama
Mujianto justru telah melakukan tindak pidana pemalsuan identitas bank sebanyak
dua kali, namun tidak tercantum dalam dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut
Umum. Oleh karena itu, perlu dikaji pertanggungjawaban pidana residivis
terhadap tindak pidana pemalsuan identitas diri pada bank beserta parameter
keadilan substantifnya. 
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan cara
mempelajari ketentuan dan kaidah yang mengacu pada KUHP dan ketentuan
hukum lainnya beserta asas dan yurisprudensi hakim. Kemudian pendekatan
empiris dalam melihat peristiwa hukum di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk dapat menggambarkan permasalahan
yang terjadi disertai dengan studi kepustakaan berupa buku, jurnal, dan
sebagainya. 
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pertentangan keadilan susbtantif
terhadap penentuan pasal tuntutan. Pada dasarnya Terdakwa seharusnya
merupakan residivis, namun karena terdapat ketidakcermatan Jaksa Penuntut
Umum untuk mencantumkannya pada tuntutan, maka terdakwa tidak memperoleh
pemberatan pidana. Kemudian dari 4 parameter keadilan substantif mengandung keadilan yaitu dengan pertimbangan rasionalitas, kejujuran, objektivitas, tidak
memihak (imparsiality), tanpa diskriminasi, dan berdasarkan hati (keyakinan
hakim). Namun terdapat satu aspek yang tidak terlaksana, yaitu objektivitas Jaksa
Penuntut Umum dimana dalam perkara ini terdapat ketidaksesuaian antara
penentuan tuntutan dalam surat dakwaan dengan fakta hukum di lapangan.
Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penulis bahwa terdakwa seharusnya
merupakan residivis yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat tersebut telah
menjalani seluruh atau sebagian pidana yang telah dijatuhkan. Jaksa justru sama
sekali tidak menerapkan pasal residivis yang hakikatnya unsurnya telah terpenuhi,
bahkan tidak satupun adanya penyebutan frasa “residivis” dalam tuntutan tersebut
yang justru mempengaruhi ancaman sanksi penjatuhan pidana. Dengan demikian
jaksa perlu memperhatikan kembali unsur materiil dari tindak pidana yang
dilakukan pelaku sebagaimana Pasal 486 KUHP. 
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pemalsuan Identitas, Residivis

date: 2023-04-12
date_type: published
publisher: FAKULTAS HUKUM 
place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG
id_number: 1912011362 
citation:   ANDWIAN AL- GHAZALLI, FARREL  (2023)  ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RESIDIVIS TINDAK PIDANA PEMALSUAN IDENTITAS PADA BANK (Studi Putusan PN Nomor: 993/Pid.B/2021/PNTJK).  FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.     
document_url: http://digilib.unila.ac.id/71009/1/ABSTRAK.pdf
document_url: http://digilib.unila.ac.id/71009/2/SKRIPSI%20FULL.pdf
document_url: http://digilib.unila.ac.id/71009/3/SKRIPSI%20FULL%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf