%0 Generic %A Rini , Andika %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2022 %F eprints:71071 %I FAKULTAS HUKUM %T LEGALITAS DAN PENGAKUAN TOKOH ADAT TERHADAP PENGAMBILAN HAK KOMPENSASI TANAH ADAT %U http://digilib.unila.ac.id/71071/ %X Hak ulayat adalah hak tertinggi yang dimiliki oleh masyrakat adat terhadap tanah adatnya. Disebabkan oleh tokoh adat yang tidak memiliki legalitas atau berita acara musyawarah adat yang tertulis membuat masyarakat yang tidak terlalu mengenal tokoh adat enggan untuk mengimplemtasikan hukum adat maupun mematuhi arahan atau titah dari ketua adat, sehingga berdampak pada pengambilan hak kompensasi tanah adat oleh tokoh adat seperti kasus yang terjadi di daerah Pekurun barat, Lampung Tengah, hukum adat Gedong Raya Marga buay selagai. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pengaruh legalitas dan pengakuan tokoh adat dalam pengambilan hak kompensasi tanah adat, serta bagaimana pengaturan dalam pengambilan hak kompensasi tanah adat. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Informasi primer dari peraturan perundang-undangan dan informasi sekunder dari publikasi tentang hukum adat merupakan sumber data yang digunakan. Data dikumpulkan dan diperiksa dengan menggunakan teknik kualitatif.. Hasil penelitian ini adalah Legalitas dan pengakuan tokoh adat memilliki pengaruh terhadap pengambilan hak kompensasi tanah adat. Dalam hal pengertian pengakuan masyarakat adat terhadap tokoh adat adalah bagaimana masyarakat adat menerima dan mengakui keberadaan tokoh adat . Pengaturan mengenai pengambilan hak kompensasi tanah adat belum diatur secara resmi oleh negara karena pada prinsipnya pengambilan hak kompensasi tanah dilakukan sesuai dengan kesepakatan para pihak, yaitu pihak adat kepada pihak yang akan menerima pelepasan tanah tersebut. Besaran nilai kompenasai tanah adat akan dimusyawarahkan oleh para pihak karena belum ada regulasi yang mengatur besaran nominalnya.Di Indonesia pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat termuat di dalam UUD 1945 ayat 18j ayat 2, 18i ayat 3 dan serta UUPA pasal 5. Saran Bagi para tokoh adat perlu memiliki legalitas tertulis agar meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mampu membuktikan kebenarannya. Pemerintah Indonesia juga perlu membuat regulasi mengenai pengambilan hak kompensasi tanah adat, agar ada kepastian hukum serta tidak menimbulkan konflik bagi para pihak yang akan menggunakan tanah adat. Kata Kunci : Hukum Adat, legalitas, peran tokoh adat, kompensasi tanah adat Ulayat rights are the highest rights owned by indigenous peoples over their customary lands. Caused by traditional leaders who do not have legality or written minutes of customary meetings make people who are not very familiar with traditional leaders reluctant to implement customary law or comply with directions or orders from traditional leaders so that it has an impact on taking customary land compensation rights by traditional leaders as previously stated happened in West Pekurun, Central Lampung, customary law buay selagay So the formulation of the problem in this study is how the influence of legality and the recognition of traditional leaders in taking compensation rights for customary land and how the arrangements for taking compensation rights for customary land. This study employed normative juridical research as its methodology. Primary information from legislative rules and secondary information from publications on customary law make up the data sources utilised. Qualitative research techniques were used to gather and examine the data. The results of this study are that legality and recognition of traditional leaders have an influence on the taking of customary land compensation rights.In terms of understanding the recognition of indigenous peoples towards traditional leaders is how indigenous peoples accept and acknowledge the existence of traditional leaders.Arrangements regarding the taking of customary land compensation rights have not been formally regulated by the state because in principle the taking of land compensation rights is carried out in accordance with the agreement of the parties, namely the customary party to the party who will receive the release of the land. The amount of the compensation value for customary land will be discussed by the parties because there is no regulation that regulates the nominal amount. In Indonesia, recognition of the customary rights of customary law communities is contained in the 1945 Constitution paragraph 18j paragraph 2, 18i paragraph 3 and also UUPA article 5. Suggestions for traditional leaders need to have written legality in order to increase public trust, and be able to prove the truth. The Indonesian government also needs to make regulations regarding the taking of customary landMcompensation rights, so that there is legal certainty and does not cause conflict for parties who will use customary land. Keywords: Customary law, legality, role of traditional leaders, customary land compensation