%A ANDINY MSY FANNI %T ANALISIS PENETAPAN TERSANGKA OLEH KEPOLISIAN DALAM KASUS PROSTITUSI YANG MELIBATKAN ARTIS VERNITA SYABILA (Studi Pada Kepolisian Daerah Lampung) %X Polisi kembali mengungkap adanya kasus prostitusi yang melibatkan artis Vernita Syabilla (VS) , kali ini polisi menggrebek praktik prostitusi itu di Bandar Lampung. Selain perempuan tersebut, dua perantara sebagai muncikari yang diamankan petugas. Permasalahannya ialah bagaimanakah penetapan tersangka oleh kepolisian dalam kasus prostitusi yang melibatkan artis VS di Lampung dan faktor apakah yang menjadi penghambat penetapan tersangka dalam kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis VS. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder diperoleh dari hasil studi Pustaka. Adapun narasumber yang telah di wawancara yaitu Penyidik Polda Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, penelitian ini dianalisis dan diolah dengan cara kualitatif deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwasanya penetapan tersangka pada kasus yang melibatkan Vernita Syabilla, ialah Maila dan Meilianita yang berperan sebagai mucikari telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang. Sementara Vernita hanya berstatus sebagai saksi, dimana alat bukti sesuai dengan Pasal 184 Ayat 1 KUHAP yang ditetapkan berupa keterangan saksi-saksi dan surat ajakan datang ke hotel, disertai dengan barang bukti yang telah disita berupa uang Rp. 15 juta, bukti transfer Rp. 15 juta, bukti transfer bank 1 juta, nota booking satu kamar hotel, dan satu kotak alat kontrasepsi dan 3 buah Hand Phone. Bahwasanya terdapat faktor penghambat prostitusi online di antaranya faktor hambatan pada kasus yang melibatkan Vernita Syabila (VS) dilihat dari faktor hukumnya, peraturan untuk menetapkan tersangka VS belum adanya alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka VS sesuai dengan Pasal 184 Ayat 1 KUHAP. Faktor hambatan dari penegak hukum, yakni Kepolisian tidak menemukan barang bukti terlibatnya VS pada tindak pidana prostitusi online, dan dari pengakuan kasus yang melibatkan VS juga merasa dijebak sama oknumoknum. Faktor hambatan sarana dan prasarana, masih terbatasnya sumber daya manusia dari aparat kepolisian, yang kurang bisa menguasai teknologi informasi. Faktor hambatan dari segi masyarakat, masih banyak masyarakat di era modern sekarang yang menganggap prostitusi online menjadi sesuatu yang biasa, terlihat banyaknya penjualan jasa seksual pada aplikasi-aplikasi di jaringan internet agar bisa mendapatkan uang. Faktor hambatan dari segi kebudayaan, yakni sebagian masyarakat menganggap bahwasanya prostitusi sudah ada sejak dahulu dan bertahan sampai sekarang dengan gaya hidup yang dipengaruhi oleh tayangan di media sosial. Saran dari penulis, Kepolisian perlu meningkatkan anggotanya dengan mempelajari teknologi berbasis internet untuk mencegah terjadinya kejahatan prostitusi online yang semakin hari semakin canggih. Selain itu hendaknya Kepolisian Daerah Lampung diharapkan untuk dapat mensosialisasikan kasus-kasus tindak pidana prostitusi online seperti pada kasus yang melibatkan VS, sebagai bentuk pencegahan dini kepada masyarakat Lampung. Kata Kunci: Kepolisian, Penetapan Tersangka Prostitusi %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2023 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints71176