%A RAHMANULLAH HARIRAMA MUHAMMAD RAFI %T ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DI SAHKAN OLEH PENGADILAN NEGERI (Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby) %X Perkawinan beda agama menjadi praktik yang terjadi belakangan ini ditengahtengah masyarakat Indonesia yang beragam mulai dari suku, ras, dan agama. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diperbaharui oleh Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan melarang perkawinan beda agama antara kedua calon mempelai jika dalam agama yang dianut oleh kedua calon mempelai melarang perkawinan beda agama. Penelitian ini mengkaji bagaimana pengaturan hukum perkawinan di Indonesia terhadap perkawinan beda agama, apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan perkawinan beda agama dan bagaimana akibat hukum dari dikabulkannya perkawinan beda agama berdasarkan Penetapan Nomer 916/Pdt.P/2022/PN Sby. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang (statute approach) dengan menggunakan tipe penelitian deskriptif. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang berasal dari penelitian kepustakaan dan dokumentasi dalam bentuk buku-buku atau dokumentasi. Metode pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan studi kepustakaan serta wawancara sebagai data pendukung. Pengolahan data dengan cara pemeriksaan data, verifikasi data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Analisis data menggunakan metode analisa kualitatif. Hasil Penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa perkawinan beda agama tidak diatur secara tegas di dalam Undang-undang Perkawinan. Menurut hakim Pengadilan Negeri Surabaya perbedaan agama bukan merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan. Berdasarkan Pasal 8 huruf (f) Undang-undang Perkawinan yang merujuk pada ketentuan Pasal 35 huruf (a) Undang-undang Administrasi Kependudukan, maka terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya. Akibat hukum dari dikabulkannya perkawinan beda agama adalah perkawinan tersebut dinyatakan sah menurut hukum dan perkawinan tersebut dapat dicatatkan. Kata Kunci: Perkawinan beda agama, Undang-Undang Perkawinan. Interfaith marriage is a practice that has taken place recently in the midst of Indonesian society which is diverse from ethnicity, race, and religion. Based on Law no. 1 of 1974 as renewed by Law no. 16 of 2019 concerning Marriage prohibits interfaith marriages between the two prospective brides if the religion professed by the two prospective brides prohibits interfaith marriages. This study examines how marriage law is regulated in Indonesia regarding interfaith marriages, what is the basis for the panel of judges' considerations in granting interfaith marriages and what are the legal consequences of granting interfaith marriages based on Decree No. 916/Pdt.P/2022/PN Sby. This study uses a type of normative legal research. The problem approach used is a statute approach using a descriptive research type. Types and sources of data used are secondary data derived from library research and documentation in the form of books or documentation. Methods of data collection using document studies and literature studies as well as interviews as supporting data. Data processing by means of data checking, data verification, data tagging, data reconstruction, and data systematization. Data analysis used qualitative analysis methods. The results of the research and discussion show that interfaith marriages are not strictly regulated in the Marriage Law. According to the Surabaya District Court judge, religious differences are not a prohibition against getting married. Based on Article 8 letter (f) of the Marriage Law which refers to the provisions of Article 35 letter (a) of the Population Administration Law, issues relating to interfaith marriages are within the authority of the district court to examine and decide on them. The legal consequences of granting interfaith marriages are that the marriage is declared valid according to law and the marriage can be registered. Keywords: Interfaith marriage, marriage law. %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2023 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints71247