@misc{eprints7130, month = {Pebruari}, title = {UPAYA KEPOLISIAN TERHADAP PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR(Studi Kasus di Polsek Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang)}, author = {1112011337 SINDU PURNOMO}, address = {Universitas Lampung}, publisher = {Fakultas Hukum}, year = {2015}, url = {http://digilib.unila.ac.id/7130/}, abstract = {UPAYA KEPOLISIAN TERHADAP PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR (Studi Kasus di Polsek Banjar Agung KabupatenTulang Bawang) Oleh SINDU PURNOMO Tulang Bawang merupakan Daerah pemekaran yang saat ini dapat dikatakan daerah yang sedang dalam tahap maju pesat, terutama di daerah unit dua yang sekarang menjadi pusat dari Kota Tulang Bawang. Kondisi wilayah untuk Daerah Tulang Bawang dapat dikatakan rawan karena sebagian besar wilayahnya terdiri dari daerah perkebunan dan jarang pemukiman penduduk serta tidak terpantau oleh pihak kepolisian, hal itu akan membuat para pelaku pencuriaan kendaraan bermotor akan memanfaatkan situasi ini untuk melakukan pencurian biasa atau dengan kekerasan istilah yang akrab di masarakat adalah pembegalan. Berdasarkan hal tersebut maka dirumuskan permasalahan mengenai bagaimanakah upaya kepolisian terhadap penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan faktor-faktor apa sajakah yang menjadi penghambat dalam upaya kepolisian terhadap penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sedangkan berdasarkan sifat, bentuk dan tujuannya adalah penelitian deksriptif dan problem identification, yaitu dengan mengidentifikasi masalah yang muncul kemudian dijelaskan berdasarkan peraturan-peraturan atau perundangundangan yang berlaku serta ditunjang dengan landasan teori yang berhubungan dengan penelitian di lapangan. Metode analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dan prosedur pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan maka diperoleh kesimpulan mengenai upaya kepolisian terhadap penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di polsek Banjar Agung yang telah dilakukan secara upaya penal yaitu dengan tindakan represif yang dilakukan setelah kejahatan terjadi yaitu menindak dan memberantas pencurian kendaraan bermotor melalui jalur hukum. Selanjutnya dengan upaya non penal yaitu SINDU PURNOMO preventif, dilakukan untuk mencegah terjadinya atau timbulnya kejahatan yang pertama kali. Upaya ini meliputi: Tindakan Patroli yaitu tindakan melalui pendeteksian, penindakan atau represif, dialogis. Tindakan Penjagaan dan Tindakan Razia. Upaya berikutnya adalah pre-emtif yaitu dengan cara pencegahan yang dilakukan secara dini dengan melakukakn kegiatan edukasi dengan sasaran mempengaruhi faktor-faktor penyebab dan pendorong agar seseorang tidak melakukan tindakan kriminal. Faktor-faktor penghambat adalah faktor penegak hukum yang kekurangan personil, faktor sarana dan fasilitas yaitu Armada kendaraan, faktor masyarakat yanng kurang waspada dengan kendaraanya sendiri, dan faktor kultur atau budaya yaitu kebiasaan masyarakat yang tidak menghiraukan perbedaan budaya yang lama dengan budaya saat ini.. Saran yang disampaikan dalam penelitian ini Hendaknya aparat kepolisian berani menindak tegas segala macam bentuk tindak pidana terutama pencurian kendaraan bermotor. Dalam melaksanakan upaya penal pihak kepolisian harus bekerja keras dengan segala macam faktor yang menjadi penghambat, Upaya non penal sangat penting di rutinkan dalam menindak kasus pencurian kendaraan bermotor karena Pecegahan lebih baik daripada pemberantasan. Masyarakat hendaknya bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian agar terjadi hubungan yang akrab, tidak menyembunyikan hal-hal yang akan menghambat proses penyelidikan dan penyidikan dan memperhatikan jika membeli kendaraan bekas harus memperhatikan kelengkapan surat-surat kendaraanya. Kata Kunci : Upaya Kepolisian, Tindak Pidana, Pencurian Kendaraan Bermotor.} }