%A 1112011086 Chelsilia Hernidons %T PENARIKAN BARANG OLEH JASA PENAGIH UTANG (DEBT COLLECTOR) DARI KONSUMEN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN (Studi Pada PT Mandiri Tunas Finance Cabang Metro) %X ABSTRAK PENARIKAN BARANG OLEH JASA PENAGIH UTANG (DEBT COLLECTOR) DARI KONSUMEN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN (Studi Pada PT Mandiri Tunas Finance Cabang Metro) Oleh Chelsilia Hernidons PT Mandiri Tunas Finance bergerak di bidang usaha pembiayaan konsumen, membutuhkan jasa penagih utang dalam hal penagihan konsumen yang melakukan wanprestasi (gagal bayar). Jasa penagih utang lahir karena perjanjian kerjasama, untuk itu dapat mewakili PT Mandiri Tunas Finance menarik barang milik konsumen. Apabila konsumen merasa tidak puas atas tindakan jasa penagih utang, maka dapat melakukan upaya hukum. Tujuan penelitian ini adalah agar dapat mengetahui bentuk perjanjian kerjasama antara PT Mandiri Tunas Finance dan jasa penagih utang, prosedur penarikan barang oleh jasa penagih utang serta upaya hukum yang dapat dilakukan apabila konsumen merasa dirugikan atas penarikan barang oleh jasa penagih utang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian analisis deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer data sekunder serta pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, studi dokumen dan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, seleksi data, klasifikasi data dan sistematika data. Data yang telah diolah kemudian dianalisis dengan menggunakan cara analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa jasa penagih utang dapat menarik barang milik konsumen jasa pembiayaan konsumen yang melakukan wanprestasi (gagal bayar) dengan surat kuasa yang diberikan PT Mandiri Tunas Finance, namun sebelumnya PT Mandiri Tunas Finance melakukan perjanjian kerjasama dengan jasa penagih utang yang berbentuk Perjanjian Kerjasama Eksekutor Eksternal, didalamnya berisi penunjukan jasa penagih utang, hak dan kewajiban para pihak serta pengakhiran perjanjian. Prosedur penarikan barang oleh jasa penagih utang sesuai dengan ketentuan perusahaan melalui 3(tiga) tahapan yaitu pemberian surat pemberitahuan sebanyak 3(tiga) kali berturut-turut kepada konsumen, apabila konsumen tidak mengindahkan surat pemberitahuan tersebut, maka jasa penagih utang mendatangi kediaman konsumen untuk menagih uang angsuran, jika kedua cara tersebut masih tidak dihiraukan, jasa penagih utang dapat menarik barang motor/mobil milik konsumen. Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen yang merasa dirugikan terhadap penarikan barang oleh jasa penagih utang dapat melalui dua jalur yaitu jalur non letigasi berupa mediasi, dan jalur letigasi yaitu melakukan gugatan ke pengadilan negeri. Kata Kunci : Upaya Hukum Konsumen, Jasa Penagih Utang, Perusahaan Pembiayaan. %C Universitas Lampung %D 2015 %I Fakultas Hukum %L eprints7141