title: PENERAPAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KURIR NARKOTIKA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK creator: Puteri Adella, Khalisha subject: 340 Ilmu hukum subject: 345 Hukum pidana description: Anak merupakan generasi penerus cita-cita bangsa yang memerlukan bimbingan, pembinaan hingga perlindungan dalam perkembangannya. Anak wajib dilindungi ketika berhadapan dengan hukum dan harus diberikan pendampingan dari tahap non-litigasi hingga tahap litigasi. Dewasa ini keterlibatan anak sebagai kurir dalam tindak pidana narkotika yang merupakan rangkaian pemufakatan jahat dalam melancarkan peredaran narkotika secara ilegal menjadi hal serius yang perlu diperhatikan, penggunaan hingga pendistribusian narkotika tak lagi memandang usia dari orang dewasa, orang tua hingga anak-anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan perlindungan hukum terhadap anak sebagai kurir narkotika dalam sistem peradilan pidana anak dan apakah faktor penghambat penerapan hukum terhadap anak sebagai kurir narkotika dalam sistem peradilan pidana anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data primer dan data sekunder dengan proses pengumpulaan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Narasumber dalam penelitian ini adalah Penyidik Badan Nasional Narkotika Provinsi Lampung, Kasubag Minops Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa penerapan perlindungan hukum terhadap anak sebagai kurir narkotika dalam sistem peradilan pidana anak diterapkan dan diberikan pada tiap proses peradilan mulai dari tahap kepolisian, tahap kejaksaan, tahap pengadilan dan tahap di lembaga pemasyarakatan, baik perlindungan hukum preventif serta perlindungan hukum represif. Faktor penghambat dalam penerapan Puteri Adella Khalisha perlindungan hukum terhadap anak sebagai kurir narkotika meliputi faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Faktor yang mendominasi ialah faktor hukum yang menitikberatkan bahwa perlunya pengaturan hukum yang lebih khusus dalam menangani anak sebagai kurir narkotika dan faktor masyarakat yang menitikberatkan pada pandangan masyarakat bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan pidana haruslah mendapat hukuman, tak terkecuali anak. Saran dari penelitian ini yaitu dalam menjamin perlindungan terhadap hak-hak anak yang menjadi kurir narkotika, perlu regulasi yang secara eksplisit menyebutkan mengenai sanksi anak sebagai kurir narkotika dalam undang- undang. Dan lembaga penegak hukum diharapkan dapat bekerjasama secara sinkron, serempak dan selaras agar pemenuhan hak-hak anak dalam penerapan perlindungan hukum terhadap anak dapat diberikan secara optimal. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Kurir Narkotika publisher: FAKULTAS HUKUM date: 2023-05-02 type: Skripsi type: NonPeerReviewed format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/71440/4/1.%20ABSTRAK.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/71440/2/2.%20SKRIPSI%20FULL.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/71440/3/3.%20SKRIPSI%20TANPA%20PEMBAHASAN.pdf identifier: Puteri Adella, Khalisha (2023) PENERAPAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KURIR NARKOTIKA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. relation: http://digilib.unila.ac.id/71440/