TY - GEN CY - Universitas Lampung ID - eprints7151 UR - http://digilib.unila.ac.id/7151/ A1 - Rani Utami, 1112011296 Y1 - 2015/02/05/ N2 - ABSTRAK Penanganan perkara pelanggaran persaingan usaha oleh KPPU dilakukan dengan mengacu pada Perkom No. 1 Tahun 2010, yaitu melalui laporan pelapor, laporan pelapor dengan permohonan ganti rugi, dan inisiatif KPPU sendiri. Penanganan perkara berdasarkan insiatif KPPU dapat dilakukan dari adanya hasil kajian atau laporan yang tidak lengkap. Penelitian ini akan mengkaji tentang tata cara penanganan perkara inisiatif oleh KPPU berdasarkan Perkom No. 1 Tahun 2010 dan penerapannya dalam putusan KPPU No. 07/KPPU-I/2011 dan putusan KPPU No. 02/KPPU-I/2013. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif-terapan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, studi dokumen, dan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Selanjutnya, dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menyatakan bahwa berdasarkan Perkom No.1 Tahun 2010, tata cara penanganan perkara inisiatif oleh KPPU dilakukan melalui tahapan kajian, penelitian, pengawasan pelaku usaha, penyelidikan, pemberkasan, sidang majelis komisi, dan putusan komisi. Penerapan tata cara penanganan perkara inisiatif dalam putusan KPPU No. 07/KPPU-I/2011 dan putusan KPPU No. 02/KPPU-I/2013 dapat dikatakan telah mengacu dan sesuai pada Perkom No.1 Tahun 2010. Namun dalam Putusan KPPU No. 07/KPPU-I/2011 dan Putusan KPPU No. 02/KPPU-I/2013 tidak dimuat secara lengkap, rinci, dan jelas mengenai tahapan-tahapan dalam penanganan perkara inisiatif. Tahapan yang termuat lengkap, rinci, dan jelas adalah Sidang Majelis Komisi dan Putusan Komisi. Sedangkan tahapan kajian, penelitian, pengawasan pelaku usaha, penyelidikan, dan pemberkasan tidak dimuat secara lengkap, rinci, dan jelas didalam putusan tersebut karena hasil laporan dalam tahapan-tahapan tersebut diberlakukan sebagai dokumen terbatas atau tertutup oleh KPPU, dikecualikan dari informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang keterbukaan informasi publik. Kata Kunci: Persaingan Usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Tata Cara Penanganan Perkara PB - Fakultas Hukum TI - TATA CARA PENANGANAN PERKARA PELANGGARAN HUKUM PERSAINGAN USAHA BERDASARKAN INISIATIF KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (Studi Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2010) AV - restricted ER -