%0 Generic %9 Other %A Zakky Ikhsan Samad, 1112011388 %C Universitas Lampung %D 2015 %F eprints:7152 %I Fakultas Hukum %T PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU INTELEKTUAL (INTELLECTUAL DADER) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DI BANK BRI UNIT RAWAJITU MENGGALA (Studi putusan Pengadilan Negeri Menggala: No.15/Pid.B./2014/PN.MGL) %U http://digilib.unila.ac.id/7152/ %X ABSTRAK PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU INTELEKTUAL (INTELLECTUAL DADER) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DI BANK BRI UNIT RAWAJITU MENGGALA (Studi putusan Pengadilan Negeri Menggala: No.15/Pid.B./2014/PN.MGL) Oleh ZAKKY IKHSAN SAMAD Tindak pidana perampokan terhadap bank cukup banyak terjadi di Indonesia, Pada tahun 2013 kasus tindak pidana perampokan terhadap bank terjadi di bank BRI Unit Rawajitu Menggala. Setelah dilakukan proses penyelidikan ternyata dalang atau orang yang menyuruh lakukan kejahatan perampokan tersebut adalah seorang pelaku intelektual (intellectual dader) yaitu kepala bank itu sendiri. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap pelaku intelektual (intellectual dader) dalam perkara tindak pidana pencurian di bank BRI Unit Rawajitu Menggala, apakah dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan penjara, dan apakah putusan Pengadilan Negeri Menggala tersebut sudah memenuhi rasa keadilan. Pendekatan masalah yang digunakan untuk menjawab permasalahan di atas yaitu pendekatan yuridis normatif, dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer, dan data sekunder. Data-data tersebut lalu dilakukan pengolahan melalui tahap seleksi data, klasifikasi data, dan sistematisasi data. Data yang sudah diolah tersebut kemudian disajikan dalam bentuk uraian, dan dianalisis secara kualitatif dengan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa penegakan hukum pidana terhadap pelaku intelektual (intellectual dader) dalam perkara pidana pencurian di bank BRI Unit Rawajitu Menggala dipandang dilakukan secara integral, yaitu berupa adanya keterjalinan yang erat (keterpaduan/integralitas) atau satu kesatuan dari berbagai sub-sistem (komponen) yang terdiri dari substansi hukum (legal substantive), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture). Dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhi hukuman pidana terhadap Pelaku Intelektual tersebut yaitu dengan berdasarkan pemenuhan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (1), (2), ke 1, dan 2 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, serta mempertimbangkan saksi-saksi, barang bukti, dan alasan-alasan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Keadilan adalah sesuatu hal yang sifatnya relatif. Putusan ini sudah dirasa cukup adil terutama bagi pihak-pihak baik dari Penuntut Umum maupun dari Pelaku Intelektual tersebut. Agar terciptanya suatu kepastian hukum dan masyarakat memiliki kepercayaan dan patuh terhadap hukum yang ada maka proses penegakan hukum pidana harus dijalankan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia, agar terciptanya suatu kepastian hukum, serta dilakukan pengawasan dan pengetatan oleh instansi pusat atau oleh lembaga-lembaga pengawasnya. Hakim dalam menjatuhkan putusannya harus memperhatikan unsur-unsur sosiologi, filosofis dan yuridis sehingga terciptanya suatu nilai keadilan. Kata Kunci : Penegakan, Pencurian, Bank