%A MA?ARIF ARDIANSYAH %T ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PETUGAS KEAMANAN PERUSAHAAN SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DI PERUSAHAAN PT. SENTRAPROFEED BANDAR LAMPUNG (Studi Putusan Nomor 310/Pid.B/2021/PN Tjk) %X Pencurian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362. Adapun beberapa kategori pencurian yang diatur dalam KUHP, diantaranya tindak pidana pencurian biasa, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor sampai pencurian dengan pemberatan. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan di atur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Salah satu peristiwa pencurian dengan pemberatan yaitu terdapat pada Putusan Nomor 310/Pid.B/2021/PN Tjk, seorang petugas keamanan perusahaan PT. Sentraprofeed bernama Ridwan Bin Subra yang meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan di putus 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara. Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap petugas keamanan perusahaan sebagai pelaku tindak pidana pencurian di perusahaan PT. Sentraprofeed Bandar Lampung dan apakah dasar pertimbangan hakim terhadap petugas keamanan perusahaan sebagai pelaku tindak pidana pencurian di perusahaan PT. Sentraprofeed Bandar Lampung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan masalah secara normatif dan empiris. Sumber data yang digunakan data primer dan skunder. Pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Petugas Keamanan Perusahaan sebagai pelaku tindak pidana pencurian di perusahaan PT. Sentraprofeed Bandar Lampung bahwa terdakwa Ridwan Bin Subra didalam persidangan pengadilan negeri tanjung karang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara menduplikat kunci dan memberikan kepada temannya Bernama Muchtar, Syamsul dan Mad Yusuf sehingga teman terdakwa dapat mengambil 4 (empat) unit mesin motor gear motor dengan cara merusak. Perbuatannya tersebut Ardiansyah Ma?arif termasuk dalam pencurian dengan pemberatan? sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. (2) Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ridwan Bin Subra yaitu pertimbangan yuridis dan non yuridis, keadaan dan latar belakang keluarga terdakwa, serta beberapa hal lain yang berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, seperti barang bukti, keterangan saksi dan pertimbangan hakim terhadap keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan. Saran majelis hakim hendaknya dalam memutuskan tindak pidana pencurian seharusnya melihat total kerugian korban, memperhatikan tujuan pemidanaan, dan harus didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang memberikan rasa keadilan, baik bagi korban, terdakwa, maupun masyarakat sehingga dapat tercipta suatu kepastian hukum. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pidana, Pencurian dan Pemberatan %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2023 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints71621