%A 1012011201 Jefri Refliando Abdiansa %T SYARAT DAN PROSEDUR PERJANJIAN KEAGENAN ANTARA PT PHILIPS INDONESIA DAN PT MITRA ABADI PRATAMA %X Keagenan adalah hubungan hukum yang terjadi antara dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang usaha sejenis untuk memasarkan produk, barang, dan jasa di wilayah pemasaran tertentu. PT Mitra Abadi Pratama merupakan sebuah agen perusahaan dari PT Philips Indonesia sebagai prinsipalnya yang mendistribusikan produk-produk Philips untuk wilayah Lampung. Untuk menjadi agen, sebuah perusahaan harus memenuhi syarat dan prosedur yang ditentukan oleh pihak prinsipal sebagai pemberi kuasa keagenan yang diikat dengan perjanjian keagenan. Perjanjian keagenan memuat kewajiban dan hak para pihak termasuk upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak apabila terjadi perselisihan atau wanprestasi. Penelitian ini akan mengkaji mengenai syarat dan prosedur menjadi agen PT Philips Indonesia, kewajiban dan hak para pihak dalam perjanjian keagenan serta upaya hukum yang dipilih apabila terjadi wanprestasi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris (applied law research) dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif terapan. Data yang digunakan adalah data primer yang didapat dari hasil pencatatan dan wawancara dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, studi dokumen dan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, klasifikasi data, dan sistematika data. Data yang terkumpul kemudian di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan syarat dan prosedur menjadi agen PT Philips Indonesia adalah berbadan hukum perseroan, memenuhi persyaratan teknis, dan memenuhi jumlah minimal tenaga kerja serta menjalankan prosedur membuat Nota Kesepahaman Awal (MOU), negosiasi, penunjukkan sebagai agen, training, dan pembukaan kantor agen perusahaan. Dalam perjanjian keagenan Philips diatur kewajiban dan hak para pihak. Kewajiban agen perusahaan adalah: memenuhi tingkat minimal penjualan, menyediakan fasilitas kerja, melaksanakan fungsi distribusi, menjual produk dalam kemasan aslinya, melaporkan setiap proyek yang akan dan sedang dikerjakan, memberitahukan perkembangan pasar yang mempengaruhi harga produk, memantau pengaduan dan tuntutan yang merugikan yang berhubungan dengan distribusi, dan mengikuti program marketing yang diinstruksikan. Hak agen adalah dijamin pendaftaran yang diperlukan atas produk pada instansi yang berwenang, menerima produk untuk didistribusikan, menerima keuntungan, diberi ganti rugi atas tuntutan yang timbul oleh produk yang cacat, diberikan bantuan promosi, dan mendapatkan pelatihan tenaga kerja. Kewajiban prinsipal adalah: menjamin pendaftaran hak atas produk, mempertahankan dan meningkatkan kualitas produk, memenuhi pesanan dengan segera, menganti ganti rugi atas segala tuntutan yang timbul oleh produk yang cacat, melengkapi agen dengan bantuan promosi, memberikan pelatihan tenaga kerja , dan menjamin cacat tersembunyi. hak prinsipal adalah diwakili untuk melakukan fungsi distribusi produknya, diakui hak milik dagangnya, mendapatkan informasi tentang pelangan dan laporan proyek yang sedang dan akan berlangsung, serta menerima pembayaran produk yang telah dikirim. Upaya hukum yang dipilih apabila terjadi wanprestasi pada perjanjian keagenan Philips ialah lembaga Arbitrase. %C Universitas Lampung %D 2015 %I Fakultas Hukum %L eprints7166