%0 Generic %9 Other %A NOVA SELINA SIMBOLON, 1112011271 %C Universitas Lampung %D 2015 %F eprints:7170 %I Fakultas Hukum %T ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN DALAM KELUARGA (INCEST) (STUDI PUTUSAN 11/PID/2014/PT.TK) %U http://digilib.unila.ac.id/7170/ %X ABSTRAK Anak adalah generasi muda penerus bangsa serta berperan dalam menjamin kelangsungan eksistensi suatu bangsa dan negara itu sendiri diatur dalam Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berkaitan dengan adanya tindak pidana pencabulan dalam keluarga atau incest yang sebagian besar korbannya adalah anak seperti yang dilakukan oleh paman kandung sendiri di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, hal itu dapat dilihat dalam Putusan Perkara Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 11/PID/2014/PT.TK. Dalam kasus tersebut, terdakwa Abun bin Nyono dinyatakan dengan sengaja melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain yakni Nadia Nurjanah binti Kusnadi yang masih berumur 15 tahun. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pemidanaan terhadap pelaku tindak pencabulan dalam keluarga (incest) (studi putusan 11/Pid/2014/PT.TK) dan apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan dalam keluarga (incest) (Studi Putusan 11/Pid/2014/PT.TK). Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara terhadap Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Dosen bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan cara memeriksa dan dianalisis secara analisis kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang memaparkan kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian. Berdasarkan penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa pemidanaan pelaku tindak pidana pencabulan dalam keluarga (incest) dalam Putusan Nomor 11/PID/2014/PT.TK adalah terdakwa Abun bin Nyono terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Hakim menjatuhkan putusan yang setimpal atau adil bukan memberikan pidana seberat-beratnya pada si pelaku, tetapi putusan tersebut harus dapat mencerminkan rasa keadilan dan kepatutan dalam masyarakat. Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan dalam keluarga (incest) menggunakan teori absolut (teori pembalasan), teori utilitarian (teori tujuan), dan teori gabungan. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan dalam keluarga (incest) dalam Putusan 11/PID/2014/PT.TK adalah berdasarkan teori keseimbangan, pendekatan seni dan intuisi,dan ratio decendi. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut mendasarkan pada pada terpenuhi atau tidak terpenuhi seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim cenderung tidak menjatuhkan pidana maksimum, dengan harapan pelaku tidak mengulangi perbuatannya, motif tindak pidana, sikap pelaku setelah melakukan tindak pidana pencabulan dalam keluarga serta akibat yang ditimbulkan. Adapun saran yang diberikan penulis yaitu perlu dikaji lebih mendalam lagi terhadap pola pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan dalam keluarga, sehingga anak yang menjadi korban mampu untuk bangkit kembali terhadap keterpurukan yang pernah dialaminya. Kerahasiaan identitas korban merupakan salah satu aspek yang mempengaruhi mentalitas korban sebagai anak terhadap masyarakat luas. Dan perlu meningkatkan gerakan perlindungan anak dengan cara memberikan arahan dan sosialisasi mengenai hak-hak anak dan bagaimanakah tata cara melaporkan apabila anak mengalai ancaman baik fisik maupun psikis. Kata kunci: pemidanaan, tindak pidana, incest.